Mau subsidi mobil listrik Rp 80 juta? ini syaratnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Mau subsidi mobil listrik Rp 80 juta? ini syaratnya

Wednesday 28 December 2022

dok. istimewa (28/12) untuk saat ini baru dua mobil listrik yang bisa mendapatkan subsidi. Adapun kedua mobil listrik itu adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.


Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Diperkirakan mulai tahun 2023 subsidi untuk kendaraan listrik itu mulai diberikan. Namun, ada syarat agar mobil listrik bisa dapat insentif.


Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, syarat utama mobil listrik dapat subsidi adalah harus diproduksi di dalam negeri.


"Sekali lagi, yang mendapatkan insentif itu mereka yang punya pabrik," kata Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).


Artinya, untuk saat ini baru dua mobil listrik yang bisa mendapatkan subsidi. Adapun kedua mobil listrik itu adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Keduanya sudah diproduksi di Indonesia.


"Dan keuntungan kita mengumumkan rencana pemberian insentif, salah satu pernyataan saya dari Brussels adalah ini upaya pemerintah dalam tanda kutip menekan industri otomotif lain untuk investasi kendaraan listrik di Indonesia," ujar Agus.


Agus memastikan, insentif ini akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, motor listrik serta bus listrik. Insentif ini diberikan untuk mendorong percepatan industri kendaraan ramah lingkungan.


"Syaratnya, satu. Dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia. Itu syarat umumnya. Nilai atau besaran dari insentifnya masih kita hitung," katanya.


Namun, kira-kira, insentif yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, Rp 8 juta untuk motor listrik dan Rp 5 juta untuk motor konversi.


"Prinsipnya pemerintah sangat mendukung pengembangan dari industri otomotif berbasis listrik. Percepatan-percepatan ini yang kita lakukan," katanya.


Sementara itu, ada kabar bahwa subsidi untuk kendaraan listrik berlaku mulai Juni 2023. Namun, Agus menegaskan, pemerintah belum memastikan kapan subsidi itu mulai diberikan.


Agus menuturkan, formula untuk menentukan siapa saja yang akan mendapatkan subsidi juga belum diputuskan. Menurutnya, diperkirakan rapat selanjutnya untuk membahas insentif kendaraan listrik ini digelar pada pekan pertama Januari 2023.


"Setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita bicara sama DPR. Jadi kita belum ada time frame-nya. Kalau bisa lebih cepat dari Juni kan Alhamdulillah, lebih bagus lagi," ujarnya. (dw/*)