News: Temuan modus baru Korupsi sembunyikan hasil kejahatan di pasar modal -->

Breaking news

Live
Loading...

News: Temuan modus baru Korupsi sembunyikan hasil kejahatan di pasar modal

Thursday 29 December 2022

dok. istimewa (29/12) KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing. Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. 


Jakarta - PPATK menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni dengan menyimpan uang korupsinya di pasar modal dan valuta asing. KPK mengatakan temuan tersebut membuktikan bahwa korupsi sudah semakin canggih.


"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing. Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, ALi Fikri, kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).


KPK mengatakan untuk menyeimbangi perilaku koruptor yang semakin canggih, maka KPK melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan meningkatkan kompetisi penyelidik, penyidik, serta penuntut KPK.


"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI," jelas Ali.


Ali memastikan ini sebagai komitmen bersama aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. KPK mengatakan fenomena seperti ini harus diantisipasi.


"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar. Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," katanya.


Menurut KPK, pemerintah saat ini harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini. Ali menyebut KPK saat ini memiliki laboratorium menyimpan barang bukti digital untuk mendukung hal itu.


"KPK pun salah satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," ucap Ali.


Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK mengungkap hasil analisis mereka terhadap 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi. PPATK juga mengungkap modus yang paling banyak digunakan para koruptor untuk menampung uang.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus yang paling banyak digunakan untuk menampung dana hasil korupsi, yaitu dengan pembukaan polis asuransi, instrumen pasar modal, dan penukaran valuta asing. Dalam kasus valuta asing, banyak koruptor yang menukar hasil korupsi dengan valuta asing.


"Bisa melalui pembukaan polis asuransi ya, lalu kemudian banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing. Baik korupsi diberikan dalam valuta asing atau hasil korupsinya ditukar dalam valuta asing," kata kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/12).


Ivan menuturkan PPATK telah memetakan risiko terbesar terkait sumber dana pencucian uang. Hasilnya, sepanjang 2022 tindak pidana korupsi dan narkotika jadi risiko terbesar sumber dana pencucian uang. (dw/*)