Pelaku pembunuh wanita jasad dalam mobil dibekuk di Bekasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku pembunuh wanita jasad dalam mobil dibekuk di Bekasi

Monday 12 December 2022

dok. istimewa (11/12) Pelaku membunuh korban saat di dalam mobil yang berada dekat di kediamannya yang berada di Cirebon.


Subang - Rohjaya (43) pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di dalam mobil di wilayah Pantura Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang harus tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (9/12/2022) malam.


Rohjaya tega membunuh istrinya bernama Muflihah (29) yang merupakan seorang pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam wilayah Cirebon.


Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, pelaku membunuh korban saat di dalam mobil yang berada dekat di kediamannya yang berada di Cirebon.


Namun setelah membunuh sang istri, pelaku pun hendak membawa korban ke Jakarta untuk dibuang. Saat dalam perjalanan pelaku melihat sebuah bangunan kosong yang berada di wilayah Mundusari Pantura Subang.


"Karena yang bersangkutan tidak ingin diketahui orang akhirnya membawa korban ke dalam mobil tersebut rencananya ke Jakarta dengan melewati wilayah Pantura," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (9/12/2022).


Setelah itu, menurut Sumarni, pelaku memarkirkan kendaraan mobil yang di dalamnya sudah ada korban tersebut di TKP disitulah pelaku meninggalkan kendaraan bersama dengan korban. Bahkan, pelaku pun sempat membakar tubuh korban dengan menggunakan solar namun berhasil padam setelah pelaku melarikan diri.


"Saat wilayah tersebut terlihat kosong, dia (pelaku) parkir di sana dan meninggalkan si korban dengan keadaan sudah meninggal dan terhadap jasad dari korban mungkin seperti dibakar sebagian tubuhnya," katanya.


Setelah meninggalkan kendaraan serta korban, pelaku berniat untuk melarikan diri ke Jakarta dengan naik angkutan bus di Pantura. Namun, saat akan melarikan diri pelaku berhasil ditangkap Satrekrim Polres Subang di wilayah Bekasi. Pelaku pun sempat melawan petugas saat akan ditangkap sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki korban menggunakan timah panas.


"Kemudian pelaku ini meninggalkan korban dan kendaraannya kabur dengan menggunakan bus ke Jakarta dan ditangkap di wilayah Bekasi," kata Sumarni.


Dari kasus pembunuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil ayla berwarna merah, pakaian korban, minyak solar, buku nikah, jam tangan korban.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun 2004 dan terancam hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup.


Pelaku Kesal Sang Istri Kerja di Tempat Hiburan Malam
Menurutnya korban yang bernama Muflihah (29) merupakan istri dari Rohjaya (43) yang tak lain merupakan pelaku. Keduanya merupakan warga Cirebon.


"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban ini merupakan istri dari pelaku yang menikah pada tahun 2017," katanya.


Dikatakan Sumarni, motif pelaku melakukan pembunuhan kali ini yakni bahwa pelaku tak terima korban masih bekerja sebagai pemandu lagu karaoke yang berada di Cirebon. Pelaku sempat membicarakan bersama korban untuk berhenti sebagai pemandu lagu. Namun, pelaku pun kesal di saat korban tidak dapat menerima permintaan dari pelaku tersebut sehingga membunuh korban.


"Karena si istrinya (korban) ini masih bekerja di tempat hiburan malam maka suaminya (pelaku) sedikit kesal. Pelaku sempat menjemput korban dari tempat hiburan tersebut dan langsung dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap dan ditusuk oleh pelaku," katanya.


Sumarni menuturkan, pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban karena sudah mempersiapkan senjata tajam seperti pisau sebelum menjemput korban. Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi korban untuk mengetahui pasti luka yang dialami korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


"Setelah dijemput oleh pelaku korban langsung dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap menggunakan kain dan ditusuk. Artinya ini sudah sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan pisau sebelum menjemput korban. Untuk memastikan luka yang dialami korban kita masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu," tuturnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun 2004 dan terancam hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup. (dw/*)