Pengadilan Tinggi Jakarta tambah hukuman Teddy Tjokrosapoetro dari 12 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengadilan Tinggi Jakarta tambah hukuman Teddy Tjokrosapoetro dari 12 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara

Thursday 29 December 2022

dok. istimewa (29/12) Teddy Tjokrosapoetro juga wajib kembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 20 miliar di kasus ASABRI.


Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Teddy Tjokrosapoetro dari 12 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Teddy juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 20 miliar di kasus ASABRI. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Kamis (29/12/2022).


Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota majelis Anthon Saragih dan Margareta Yulie Setyaningsih.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 20.832.107.126," ungkap majelis.


Sejumlah aset juga dirampas negara, yaitu:


1. Satu unit mobil BMW tahun 2018


2.Satu unit mobil BMW tahun 2017


3. Tanah di Sumbawa seluas 9.978 meter persegi


4. Tanah di Tegallalalng, Gianyar, seluas 494 meter persegi


5.Tanah di Tegallalalng, Gianyar, seluas 1.400 meter persegi


6. Tanah dan rumah di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara seluas 573 meter persegi


Sebagaimana diketahui, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro itu dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.


Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 UU Tipikor. Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus, antara lain:


1. PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn


2. Berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Nomor 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn


3. PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017. (dw/*)