PN Serang ingatkan Nikita Mirzani terkait emosi di sidang dorong mikrofon -->

Breaking news

Live
Loading...

PN Serang ingatkan Nikita Mirzani terkait emosi di sidang dorong mikrofon

Wednesday 21 December 2022

dok. istimewa (21/12) Nikita Mirzani sempat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya di Rutan Serang.


Serang - Terdakwa Nikita Mirzani terlihat begitu emosional dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Nikita mendorong mikrofon dan melempar berkas yang ada di meja majelis hakim.


Diketahui, persidangan ditunda karena dua saksi korban, yaitu Mahendra Dito Sampurno dan Hairul Yusi, tidak hadir di persidangan. Nikita sempat terdiam begitu majelis hakim yang dipimpin Dedy Ari Saputra menutup persidangan.


Sebelum sidang ditutup, Nikita sempat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya di Rutan Serang. Ia beralasan sakit dan meminta dibantarkan karena harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.


Ia sempat menyebut-nyebut jaksa penuntut umum (JPU) Edwar bahwa ia dijanjikan akan dibantarkan jika Mahendra Dito tidak hadir di sidang selama 3 kali. Namun, katanya, sampai saat ini permohonan itu selalu ditolak jaksa.


"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita di hadapan majelis di PN Serang, Senin (19/12/2022).


Hakim kemudian mengingatkan JPU Edwar bahwa izin pembantaran terhadap terdakwa bisa diberikan jika sakit dan harus menjalani perawatan, namun terdakwa perlu mempunyai rujukan dari dokter pihak Rutan Serang.


"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.


"Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi," kata Nikita.


Nikita mengatakan seperti diperlakukan seolah-olah teroris dan gembong narkoba. Ia meminta majelis mengabulkan permohonan untuk dibantarkan guna menjalani pemeriksaan kesehatan.


Setelah itu, majelis menunda persidangan dilanjutkan pekan depan. Setelah sidang ditutup, Nikita yang duduk awalnya terlihat diam. Ia kemudian mendorong mikrofon yang ada di depannya hingga jatuh.


Setelah itu, dia kemudian mengambil berkas yang ada di meja majelis setelah majelis ke luar ruangan. Berkas itu dilempar ke arah meja kuasa hukum dan berserakan di lantai.


Kepada wartawan, Nikita menyebutkan, mikrofonnya tidak sengaja tersenggol. Kertas yang ia lempar, katanya, terbang dengan sendirinya.


"Kesenggol, itu juga cuma nggak sengaja tersenggol, terbang sendiri aja, pokoknya di sini serba mengejutkan ya, mik aja bisa terbang," katanya.


PN Serang mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga perilaku, baik dalam persidangan maupun setelah persidangan. Saran ini disampaikan setelah aksi Nikita melempar map dan mendorong mikrofon hingga jatuh usai sidang.


"Saya masih memaafkan, saya mengimbau terdakwa dan penasihat hukum untuk selalu mengingatkan, karena penasihat hukum bukan hanya memberi nasihat hukum, tapi juga perilaku," kata pejabat Humas PN Serang Uli Purnama.


Uli juga mengatakan dia sudah bertanya ke majelis hakim bahwa kejadian itu dilakukan setelah sidang ditutup. Aksi melempar map dan mendorong mik, katanya, dilakukan Nikita setelah majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang.


"Menurut saya mungkin karena dia seorang ibu, seorang perempuan yang sudah terlalu lama mendekam di tahanan, emosinya tinggi, ketika proses persidangan ini kan berlarut-larut, sudah sampai ke-7, ini kan saksi belum ada yang didengar keterangannya," katanya.


Apalagi, katanya, ketika mendengar bahwa penangguhannya belum dikabulkan. Uli menilai bahwa Nikita memang emosional dan berharap tidak mengulangi perbuatannya di sidang akan datang.


"Saya nanti imbau supaya tidak lagi," tegasnya.


Namun perbuatan Nikita itu bukan contempt of court karena persidangan sudah selesai dan tidak ada majelis. Itu katanya luapan emosi terdakwa karena yang ia alami selama persidangan.


"Nggak usah contempt of court dulu tapi kita masih memahami sikapnya seperti itu, saya ingatkan minggu berikut hal-hal ini tidak akan dilakukan, karena menurut saya karena kondisi psikis agak terganggu karena lama di tahanan dan penangguhan penahanan juga ditolak, kemungkinan besar dia luapkan emosi sesaat dan saksi Dito yang diharapkan datang tidak hadir," sebut Uli. (dw/*)