Praperadilan ditolak, AKBP Bambang Kayun kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan suap -->

Breaking news

Live
Loading...

Praperadilan ditolak, AKBP Bambang Kayun kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan suap

Saturday 24 December 2022

dok. istimewa (24/12) Perkara Bambang Kayun terungkap ke publik setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (23/12/2022).


Bambang Kayun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia Raya (ACM).


“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).


Ali mengatakan, Bambang Kayun akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Adapun Bambang Kayun tersandung dugaan suap terkait jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.


Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.


Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.


Perkara Bambang Kayun terungkap ke publik setelah polisi tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Gugatannya teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. Namun, upaya hukum itu kandas. Hakim menolak permohonan Bambang Kayun dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri. Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.


“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).


Alex mengaku tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun.


Ia mengaku tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu. Menurutnya, KPK telah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara.


Lembaga itu antara lain Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.


“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.


Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.


Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.


Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan, misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.


Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.


“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex.


Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).


Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik. (dw/*)