Puluhan wartawan F Wamipro dan IWP datangi polres kawal pelaporan pengusiran wartawan oleh PT Probolinggo Big Power

Breaking news

Live
Loading...

Puluhan wartawan F Wamipro dan IWP datangi polres kawal pelaporan pengusiran wartawan oleh PT Probolinggo Big Power

KAPERWIL MEDIA INVESTIGASI JATIM
Tuesday 27 December 2022


Probolinggo - Puluhan ratusan yang bergabung dalam Forum Wartawan mingguan probolinggo (F -Wamipro dan Ikatan Wartawan Probolinggo IWP).


Kedatagan para, wartawan ke polres probolinggo berkaitan dengan peristiwa diusirnya beberapa wartawan ketika melakukan peliputan di sebuah perusahaan PT Probolinggi Big power yang terletak di kecamatan Pajarakan kebupaten Probolinggo.


Tragedi pengusiran para wartawan

Berawal kedatangan kepala Desa Sukokerto bersama beberapa perangkat desa Desa Sukokerto yang didampingi ketua Pegiat LSM AMPP Ludfi Hamid mendatangi pabrik pengolah porang untuk menanyakan serta infestigasi berkaitan perijinan perluasan pengembangan pabrik tersebut, menurut Hasan kepada awak media pihak pabrik sudah dipanggil melalui surat untuk datang ke kantor desa tidak pernah di gubris apalagi mendatangi surat panggilan tersebut untuk itu hari ini 22 Des kami mendatangi pabrik PT Probolinggo Big Power bersama elemen masyarakat serta diikuti beberapa media.


Kedatangan kades dan LSM nampaknya membuat management pabrik tidak disukai ditemui di pintu pagar tidak dipersilahkan masuk tetapi team kades menerima umpatan serta kata kata yg sangat tidak sopan dari pemilik pabrik dan keributan terjadi berujung dengan pengusiran beberapa para wartawan yg ketika itu sedang melakukan kegiatan peliputan.


Tidak menerima diberlakukan kekerasan pengusiran saat tugas liputan kemarin 26 Des 2022 sejumlah wartawan korban kekerasan melakukan laporan pengaduan atas tindakan pelecehan serta kekerasan terhadap wartawan.


Mereka yang melapor adalah Sdr Mulyono dari media Sekilas Media Online dan, sdr Bambang dan Rudi dari anggota Ikatan Wartawan probolinggo ( IWP).


Para pelapor datang ke polres didampingi  ibu Kikis SPd, SH, Mhun selaku Divisi Hukum F-Wamipro setelah melapor di SPK polres,apa tujuan mendatangi Mapolres para wartawan langsung diterima bagian penyidikan atas laporan perlakuan kekerasan dan pengusiran wartawsn oleh perusahaan PT. probolinggo Big Power. 


Pelapor diterima Husein SH selalu penyidik Reskrim di polres probolinggo

Nampak juga Ketua LSM SMPP Lutfi Hamid yg melapokan keberadaan tenaga asing di pabrik Probolinggo Big power, ditengarahi pabrik PT Probolinggo Big Power mempekerjakan tenaga asing, bagaimana ijin tinggal sementaranya.

Disnakertran dan Intel kam karena disitu ada TKA nya ujarnyaya apakan sudah sesuai dgn peraturan keimigrasian yg ada di indinesia ujarnya



Ketua F-Wamipro Suhri senada dengan devisi Hukum nya peristiwa pengusiran wartawan sangat melukai perasaan insan pers diseluruh Indonesia, para insan pers ini bekerja bekerja dilindungi Undang Pers no 40 Th 1999 yang didalamnya ada undang undang pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(ng)