Waduh! Kantor Desa Bahsidua dua Kibarkan Bendera Merah Putih dari Pagi ke Pagi Lagi

Breaking news

Live
Loading...

Waduh! Kantor Desa Bahsidua dua Kibarkan Bendera Merah Putih dari Pagi ke Pagi Lagi

Wednesday 21 December 2022

dok. istimewa (21/12) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1).


Serdang Bedagai - Bendera Merah Putih masih berkibar pada malam hari di kantor Desa Bahsidua dua Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


Pasalnya, Bendera merah putih yang ada di Kantor Desa Bahsidua dua  tampak terlihat masih dikibarkan malam hari hingga sepanjang waktu. Padahal sesuai aturan setiap hari kerja Bendera seharusnya diturunkan pada selesainya jam kerja kantor.


Namun, ironisnya di kantor Desa Bahsidua dua pada malam hari Bendara merah putih sebagai Lambang Negara itu,Belum juga diturunkan oleh Pemerintah Desa.


Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, "Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam".


Dari kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) "Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari".

 

Undang Undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan Pasal 65 Jelas menyebutkan bahwa warga negara Indonesia  berhak dan wajib memelihara,menjaga dan mengunakan bendera,bahasa lndonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang Undang.


Warga Desa Bahsidua dua yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada awak Media-Investigasi.com mengatakan", bahwa Bendera merah putih didepan kantor Desa Bahsidua dua hingga malam hari masih terlihat tidak diturunkan oleh Pemeritah Desa dan tidak ada satupun pemerintah desa yang menurunkan bendera merah putih di Kantor Desa. Mereka membiarkan Bendera merah putih berkibar sampai larut malam",ujar warga tersebut.


Lanjut warga",Sudah hampir berbulan bulan Bang?, Bendera Merah Putih ini terus berkibar dari Pagi ke Pagi ku lihat di kantor Desa tersebut.(Rabu 21/12/2022)


Hal senada juga di ungkap salah satu warga di lain tempat menuturkan",Memang benar setiap malam saya lewat sini bendera tidak pernah diturunkan,


Ini tidak menghargai jasa para pejuang apalagi melakukan pembiaran Lambang Negara(Bendera)sendiri, tentu sikap yang seperti itu harus di tindak tegas ",ucapnya.


Lanjut ",nampaknya Undang Undang tersebut tidak membuat gentar oknum Kepala Desa Bahsidua dua kecamatan Serbajadi,dan diduga telah melawan hukum sesuai peraturan dan perundang undang yang berlaku.


Diharapkan kepada aparat penegak hukum terkait,agar menindak lanjuti  Kepala Desa Bahsidua dua,agar tidak terjadi lagi pada desa lainnya",tuturnya.


Sampai berita ini ditayangkan Kepala Desa Bahsidua dua Ramidin Damanik belum dapat memberikan keterangan terkait Pengibaran Bendera dari Pagi ke Pagi di halaman Kantor Desa tersebut.(Btwo)