Wamipro Sepakat Laporkan PT Probolinggo Big Power Ke Polisi Atas Dugaan Pengusiran wartawannya -->

Breaking news

Live
Loading...

Wamipro Sepakat Laporkan PT Probolinggo Big Power Ke Polisi Atas Dugaan Pengusiran wartawannya

KAPERWIL MEDIA INVESTIGASI JATIM
Friday 23 December 2022


Probolinggo - Jajaran pengurus F Wamipro cepat mengambil langkah cepat adakan koordinasi paska diusirnya wartawan CB News anggota FWamipro saat melakukan kegiatan liputan di pabrik pengolahan porang PT Probolinggo Big Power 22 Des 2022.


Rapat mengambil sikap cepat dihadiri M. Suhri ketua F-Wamipro beserta sekjen , Bendahara serta tiga pembinanya dan dihadiri juga para Anggota Wamipro dan Kikis Mukisah Spd, SH .MHum selalu Devisi Hukum F Wamipro . 


Wamipro mengutuk keras tindakan kekerasan pengusiran sdr Agus wartawannya CB News saat melakukan tugas jurnalistik meliput adanya dugaan pengembangan luas area pabrik di bagian belakang oleh PT Probolinggo Big power. 


Hasan kepala Desa Sukokerto yang didampingi ketua LSM AMPP

mengklaim pengembangan perluasan pabrik pengolahan porang tanpa sepengetahuan pihaknya

dan telah melakukan pemberitahuan melalui surat pemanggilan PT Probolinggob Big Power untuk koordinasi  tentang dugaan pengembangan perluasan pabrik tanpa ijin pihak Desa namun tidak ada respon positif dari  pihak pabrik 


sayangnya claim kades Sukokerto tidak mendapat respon positif dari pabrik justru keributan dengan pihak pabrik terjadi serta berujung pengusiran wartawan CB News anggota  Wamipro oleh pihak PT Probolinggo Big Power. 


Wamipro melalui Devisi hukumnya mengecam perilaku Kekerasan dan pengusiran wartawan oleh PT Probolinggo Big Power dan melalui Rapat pengurus FWamipro tidak menerima kan pengusiran ini dan Hari senin besuk akan melakukan pelaporan  PT Probolinggo Big power kepada penegak hukum


Ketua Wamipro Suhry mengutuk keras atas tragedi pengusiran wartawannya dan berharap penegakan hukum dapat memproses tragedi pengusiran ini 

seperti di isyaratkan pasal 18 undang undang pers no 40 th 1999


Pasal 18

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


untuk itu para anggota wamipro atau yang merasa wartawan untuk ikut mengawal laporan FWamipro  ke polres probolinggo atas pengusiran wartawan oleh PT probolinggo big power jam 8 pagi bersama F Wamipro hari senin tgl 

26 Desember 2022. (nng)