Eks karyawan PT Kertas Leces Demo Mempermasalahkan Pembuangan Limbah (B3) di Depan Eks PTK -->

Breaking news

Live
Loading...

Eks karyawan PT Kertas Leces Demo Mempermasalahkan Pembuangan Limbah (B3) di Depan Eks PTK

KAPERWIL MEDIA INVESTIGASI JATIM
Friday 20 January 2023


Probolinggo - Eks-pabrik PT Kertas Leces (PTKL) di Jalan Raya Leces, Kabupaten Probolinggo didemo ratusan eks-karyawan serta komunitas warga yang peduli lingkungan hidup, Kamis, 19 Januari 2023. Para pendemo mempermasalahkan pembuangan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dan pesangon eks-karyawan PTKL yang belum dilunasi hingga perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilikuidasi.


Aksi demo dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan (Pakar) PTKL, Komunitas Alam Hijau, dan beberapa organisasi pecinta lingkungan. Mereka berdemo di depan eks-pabrik PTKL di jalan nasional Probolinggo-Lumajang.


Penasihat Alam Hijau, Asmawi dalam orasinya mendesak perusahaan yang membeli PTKL tidak hanya mengambil alih bangunan fisiknya, teapi juga menangani limbah B3-nya dengan baik. Informasinya, bangunan dan peralatan PTKL dibeli melalui proses lelang oleh PT Kurnia Indah Makmur (KIM).


Pembelian itu sekaligus pengelolaan limbah B3 di lingkungan eks-pabrik kertas itu. Dalam hal pengelolaan limbah B3, PT KIM kemudian menunjuk PT Aryaguna Sejahtera Abadi (ASA).

Asmawi, penasehat Komunitas Alam Hijau mengatakan bahwa ada sekitar 20 ribu ton limbah dalam bentuk ‘black liquor’ ada di bekas pabrik kertas tersebut.


“Kami meminta angkut limbah itu dan tempatkan di tempat semestinya, serta tanah yang sudah tercemar itu tolong dipulihkan,” ujar Asmawi di lokasi, Kamis (19/01/2023).


Menurutnya, limbah tersebut masuk kategori B3. Artinya, perlu penanganan khusus atau dibuang di tempat yang sudah berlisensi untuk pembuangan limbah B3. Di Jawa Timur, lokasi pembuangan limbah B3 hanya ada di Mojokerto.


Diduga PT ASA tidak menerapkan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akibatnya, limbah B3 tersebut mengontaminasi tanah dan kawasan sekitar pabrik eks-PTKL.


Asmawi membenarkan, PT ASA melangar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan limbah B3. “Ada indikasi terjadi pencemaran lingkungan karena pemenang lelang tidak mengelola limbah secara benar,” katanya.


Kepada awak media, Asmawi menuntut dua hal kepada PT KIM dan PT ASA terkait pengelolaan limbah B3. “Pertama limbah di dalam tong agar diangkut keluar, dibawa ke tempat pembuangan limbah B3 yang memiliki izin lingkungan,” katanya.


Kedua, agar tanah yang telanjur tercemar limbah B3 segera dipulihkan kembali. Jika dibiarkan, limbah B3 itu akan membahayakan kawasan sekitar eks-PTKL.


Asmawi menambahkan, meskipun bertahun-tahun tidak berproduksi, volume limbah B3 di pabrik PTKL masih banyak. “Limbah B3 itu berupa Black Liqour itu menurut data yang kami miliki sekitar 20.000 ton,” katanya.


Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti sejak awal adanya pelanggaran hingga adanya temuan tanah terkontaminasi limbah B3. DLH sudah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


"Laporan kami sudah ditindaklanjuti KLHK, sehingga ada dua kali pertemuan melalui zoom yang menghasilkan dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola limbah,” katanya.


Selain terkait limbah, dalam demo tersebut, Pakar juga menyerukan pembayaran kekurangan pesangon kepada ratusan eks-karyawan PTKL segera dibayarkan. (Nn)