Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan KSP Indosurya dituntut 20 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan KSP Indosurya dituntut 20 tahun penjara

Friday 6 January 2023

dok. istimewa (6/1) Jaksa juga menilai perbuatan Henry Surya di kasus ini telah membuat ribuan orang trauma dengan koperasi simpan pinjam.


Jakarta - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, akhirnya dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menyebut tuntutan itu lantaran kasus ini membuat ribuan orang trauma atas koperasi simpan pinjam.


Selain itu, Henry Surya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 miliar. Henry diyakini jaksa melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).


Selanjutnya jaksa juga menilai perbuatan Henry Surya di kasus ini telah membuat ribuan orang trauma dengan koperasi simpan pinjam. Jaksa menyebut para korban memiliki hati yang teriris atas perbuatan Henry Surya.


"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Sungguh miris penderitaan para korban, sebagian para korban yang menjadi saksi fakta di persidangan ini sekalipun tidak lagi memberikan kesaksian di persidangan ini, namun tetap hadir mengikuti jalannya proses persidangan demi mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan Terdakwa. Sungguh hati mereka telah teriris atas perbuatan Terdakwa yang menimbulkan derita yang berkepanjangan bagi para korban," ungkap jaksa Syahnan saat membaca tuntutan di PN Jakbar.


"Oleh karena itu, sangatlah pantas Penuntut Umum mengetuk hati Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa," sambungnya.


Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.


"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan, apabila ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa.


Selanjutnya, menurut jaksa, Henry Surya tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Henry berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.


"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan," terang Jaksa.


Jaksa menyampaikan tak ada hal yang dapat meringankan hukuman Henry Surya. "Terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman Terdakwa," kata Jaksa.


Henry Surya tidak terima dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pihak Henry pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.


"Baik, Yang Mulia, kami sampaikan bahwa pleidoi kami sampaikan atas nama penasihat hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).


Waldus mengatakan pihaknya menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada," katanya.


Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya mengaku sangat puas atas tuntutan jaksa.


"Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Ricky kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).


Ricky mengatakan selanjutnya pihak korban hanya akan menunggu putusan oleh hakim. Dia mengatakan para korban sangat menantikan peradilan yang adil dalam perkara ini.


"Tuntutannya sudah sangat cukup, sudah maksimal, tinggal menunggu majelis hakimnya saja," kata Ricky.


"Kali ini kita para korban juga sangat bersemangat menantikan proses pengadilan ini akan diuji keadilannya, karena ribuan orang korban jadi korban," imbuhnya. (dw/*)