Kasus PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati vonisnya? -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati vonisnya?

Thursday 5 January 2023

dok. istimewa (5/1) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh Jaksa lantaran dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.


Jakarta - Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro bakal segera berakhir.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur PT Hanson International Tbk itu, hari ini, Kamis (5/1/2023).


Sidang dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst ini pertama kali gelar pada Senin, 16 Agustus 2021. Dengan demikian, kasus yang menjerat Benny Tjokrosaputro telah 510 hari diproses dalam persidangan.


Berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta Pusat, pembacaan putusan terhadap Benny Tjokrosaputro bakal digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
"Pembacaan putusan," demikian agenda sidang yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat  Kamis pagi.


Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh Jaksa lantaran dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Direktur PT Hanson International Tbk itu juga disebut Jaksa tebukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menilai, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri Tak sendiri, Benny Tjokrosaputro diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.


Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri. Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Baca berita tanpa iklan.


Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi. Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Tetapi, Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021.


Dalam nota pembelaannya, Benny Tjokrosaputro mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri atas pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut. Akan tetapi, ia menilai, Jaksa justru tidak mempertimbangkan usaha yang telah dilakukan untuk memberikan keuntungan terhadap PT Asabri. "Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," kata Benny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).


"Saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya, caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh Asabri," ujarnya lagi.


Atas pembelaan yang telah disampaikan tersebut, Benny Tjokrosaputro berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menjeratnya dengan seadil-adilnya. Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang dituangkan dalam nota pembelaan yang telah diserahkan melalui penasihat hukum.


"Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan hikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Benny Tjokrosaputro.


Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).


Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.


Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok. (dw/*)