Kembali Polisi ungkap kasus investasi fiktif dengan kerugian belasan miliar -->

Breaking news

Live
Loading...

Kembali Polisi ungkap kasus investasi fiktif dengan kerugian belasan miliar

Sunday 15 January 2023

dok. istimewa (15/1) Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat telah menangkap pelaku investasi fiktif itu, yakni dua orang perempuan.


Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah mengungkap kasus penipuan investasi fiktif yang telah menjerat belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp 19,6 miliar.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat telah menangkap pelaku investasi fiktif itu, yakni dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31).


Dalam aksinya, tersangka mengatasnamakan pemilik perusahan waralaba Double Dipps untuk menjerat korban. Penipuan itu sudah mereka lakukan sejak 2016 silam. Adapun total korban yang terjerat mencapai setidaknya 15 korban.


”Kerugian korban ada yang Rp 374 juta dan paling besar mencapai Rp 8,5 miliar. Total kerugian mencapai Rp 19,6 miliar," ujar Pasma, dikutip Kompas.id, Jumat (13/12023).


Pelaku SW mengaku sebagai pemilik waralaba Double Dipps untuk menjerat dan korban percaya sehingga mau berinvestasi. Dengan mengatasnamakan Doubel Dipps, SW juga melakukan penipuan investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. "Semua investasi itu fiktif,” ujar Pasma.


Dalam menjalankan aksinya, SW berperan sebagai pencari investor sekaligus pengelola investasi dengan menjanjikan keuntungan besar. Sementara IA, sebagai staf administrasi yang mentransfer keuntungan kepada investor dengan membuka lima rekening berbeda.


Aksi SW bisa lancar dan menjerat banyak korban karena memanfaatkan relasi yang sudah ia bangun dengan brand Double Dipps.


SW diketahui pernah menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi. Kerja sama kontrak itu berlangsung selama lima tahun dari 2011-30 September 2016.


Berdasarkan penyelidikan, SW melihat peluang untuk mencari keuntungan pribadi dari kemitraannya bersama PT Sinar Harapan Abadi. Sebelum tanggal kontrak berakhir, tepat pada Maret dan berlanjut Agustus 2016, SW bersama rekannya, IA, mulai menjaring calon investor salah satunya kepada VS.


Tersangka menawarkan keuntungan 25 persen per tahun yang dituangkan dalam perjanjian kontrak selama 12 bulan. Saat kontrak berakhir, modal investor dijanjikan dikembalikan 100 persen. Memperluas penipuan Sejak 2016 hingga Maret 2022, SW meluaskan aksi penipuannya berupa investasi fiktif kartu kredit, koperasi, dan pegadaian.


Para investor tergiur dengan penawaran dan keuntungan investasi yang ditawarkan oleh SW.


”Dalam perjanjian kontrak, SW membuat surat palsu menggunakan logo brand Doubel Dipps untuk meyakinkan korban," ujar Pasma.


Sampai akhirnya, berturut-turut pada Juli 2021, Maret 2022, dan Mei 2022, tersangka tidak bisa memberikan keuntungan investigasi Doubel Dipps, kartu kredit, koperasi, dan pegadaian kepada sejumlah investor,” lanjutnya.


Salah satu korban, yakni VS, akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi kerena curiga dan harus membayar tagihan kartu kredit menggunakan uang pribadi.


Atas tindakan penipuan investasi fiktif, SW dan IA dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Merasa kecolongan Kepala Legal PT Sinar Harapan Abadi Zairin menuturkan, pihaknya merasa kecolongan atas kasus investasi fiktif yang mencatut usaha waralaba Double Dipps.


"Ternyata kami ketahui tersangka sudah melakukan kegiatan dari 2016, artinya kami kecolongan dan kami tidak tahu dia melakukan kegiatan ini tanpa sepengetahuan kami sampai sedemikian rupa perbuatannya,” kata Zairin. Zairin menjelaskan, bisnis PT Sinar Harapan Abadi melalui Double Dipps bergerak di waralaba donat, minuman dan bakeri.


Pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan investasi atau menawarkan investasi kepada siapa pun. Sejumlah korban, kata Zairin, pada 2022 pernah datang dan meminta klarifikasi terkait dengan investasi kepada perusahaan. Namun, menurut Zairin, kedatangan sejumlah korban terlambat. ”Andai kata mereka verifikasi lebih awal sebelum menanamkan investasi, saya yakin kejadian ini tidak terjadi," ujar Zairin.


"Tersangka bukan pemilik perusahaan. Namanya tidak ada dalam badan pendiri perusahaan, bukan pemegang saham, bukan direksi PT Sinar Harapan Abadi. Sertifikat merek Double Dipps bukan atas nama tersangka,” lanjutnya. (dw/*)