Lapor Pak Kapoldasu,Diduga Galian C Ilegal Masih Saja Beroperasi di Desa Sukasari Masyarakat Resah -->

Breaking news

Live
Loading...

Lapor Pak Kapoldasu,Diduga Galian C Ilegal Masih Saja Beroperasi di Desa Sukasari Masyarakat Resah

Saturday 28 January 2023

dok. Istimewa (28/1)
Serdang Bedagai - Aktivitas galian C ilegal di Desa Sukasari,kecamatan Pegajahan kabupaten Serdang Bedagai,provinsi Sumatera Utara sangat meresahkan masyarakat dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Diduga para pelaku galian C  sudah tidak menghiraukan Undang Undang dan Hukum.


Dari hasil pantauan awaq Media Investigasi .com  pada saat dilokasi  galian C tersebut aktivitas pengalian menggunakan eksavator/alat berat,dan terlihat beberapa mobil dump truk keluar masuk lokasi mengangkut material berupa tanah galian.
Masyarakat sangat diresahkan dengan ulah beroperasinya galian ilegal tersebut.


"Lalu lalang mobil pengangkut tanah galian tersebut sangat meresahkan masyarakat dan juga sangat menggangu aktivitas keseharian masyarakat ,ini dapat abang lihat ?, dampak tanah yang tercecer jika cuaca panas,tanah menimbulkan debu yang berterbangan menggangu polusi udara dan pernafasan warga sekitar lokasi dan pengguna jalan,kesehatan warga juga terancam kerena debu tanah tersebut dan sangat meresahkan masyarakat,belum lagi saat habis diguyur hujan,jalan tersebut licin diakibatkan cecaran tanah dari galian C yang di bawah mobil pengangkut tanah,mengakibatkan banyak korban yang tergelincir dan jatuh akibat jalan licin,
untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan kami minta usaha galian C ilegal itu tutup saja"ungkap salah satu warga kepada awak media.


Di lain tempat masyarakat yang enggan  disebutkan namanya mengatakan"untuk lokasi galian C di desa kami ada 2 titik Bang ?, lokasi galian yang pertama di dusun Ib di belakang cafe 88 dan yang kedua di dusun 4b jalan suka maju,kemaren ada tiga titik lokasi galian itu Bang tinggal dua yang main sekarang,sudah berbulan bulan namun tidak ada tindakan dari pihak terkait resah kami di buatnya"tutur warga.(Kamis,26/01/2023).


Menurut warga Desa Sukasari yang tidak mau disebut namanya mengatakan," kegiatan penambang tanah galian tersebut sepertinya mendapat restu dari aparat terkait, kita menduga mungkin sudah ada bagi baginya kali ya Bang?, karena sudah berbulan bulan kegiatan mereka yang diduga tidak memiliki izin  berjalan mulus tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang, Aktivitas pengalian tanah yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal ini kelihatan masih beroperasi di daerah tersebut dan sempat juga jadi pemberitaan beberapa media online dan media cetak,namun sampai saat ini,info dan kondisi itu masih terkesan di biarkan"ucapnya.


Tokoh pemuda di Serdang Bedagai Krist Bernard Siregar terkait dengan penambang galian C diduga Ilegal tersebut menegaskan",jika benar itu galian C ilegal penegak hukum harus bertindak,penambang liar galian C yang beroperasi di kabupaten Serdang Bedagai semakin meresahkan tanpa tersentuh oleh hukum,bahkan di kabarkan bahwasanya pelaku pelaku tambang liar ini kebal hukum"


Banyaknya praktik liar yang merajalela mengindikasikan buruknya penegakan hukum di kabupaten Serdang Bedagai,karena kegiatan di atur dalam Undang -Undang nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan atas Undang Undang  nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Pada pasal 158 pada Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan denda Rp .100 .000.000.000,00(seratus miliar rupiah).


lanjut, pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba itu bisa menjerat pelaku  penambang tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun  perorangan,untuk itu kami berharap instasi terkait  agar menindak lanjuti aktivitas penambangan galian C tersebut dan menindak tegas pelaku usaha galian ilegal tersebut"ujarnya.


Sementara Kepala Desa Sukasari saat di konfirmasi awaq media Investigasi.com melalui pesan singkat Watsh app terkait keberadaan tambang galian C di duga ilegal yang meresahkan masyarakat "Ya bg..ya terkait itu lsg aja ke lapangan jumpai mandor lapangan atau pun pengusahanya..Biasanya gitu bg..Sy gk bisa nahan atau melarang..atau menyuruh"singkatnya.(Btwo).