Mahasiswa UI: Tewas ditabrak dan dijadikan tersangka, Polisi bilang begini,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Mahasiswa UI: Tewas ditabrak dan dijadikan tersangka, Polisi bilang begini,..

Saturday 28 January 2023

dok. ilustrasi (28/1) Ibu kandung korban Hasya: Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan


Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Pihak keluarga akan mengambil upaya hukum terkait penetapan tersangka sang anak.


"Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat statement bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum," kata kuasa hukum korban, Gita Paulina, di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).


Kendati demikian, sambung Gita, dia belum bisa memastikannya langkah hukum apa yang akan ditempuh. Dia mengaku akan menggali lagi temuan-temuan lain dalam insiden kecelakaan maut tersebut.


"Kami tidak bisa untuk sampaikan saat ini karena memang kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.


Sementara itu, Ira, selaku ibu kandung Hasya, mengaku siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dia mengaku siap adu bukti di pengadilan.


"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," ujarnya.


"Apapun keputusannya di pengadilan," pungkas Ira.


Polisi Persilakan Tempuh Praperadilan


Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi mempersilakan keluarga Hasya untuk menempuh praperadilan jika belum puas atas hasil penyidikan tersebut.


"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).


Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.


"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ujarnya.


Kendati demikian, karena tersangka dalam kasus ini sudah meninggal, penyidikan pun dihentikan. Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.


Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya. (dw/*)