Polisi tangkap pelaku mutilasi sadis di Bekasi, pengakuannya sakit hati -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap pelaku mutilasi sadis di Bekasi, pengakuannya sakit hati

Saturday 7 January 2023

dok. istimewa (7/1) Polisi tidak akan begitu saja mempercayai keterangan pelaku. Saat ini masih tahap awal, di mana semua masih berdasar keterangan tersangk.


Jakarta - Polisi mengungkap hubungan asmara antara M Ecky Listiantho (34) dengan korban mutilasi, Angela Hindriati (54). Polisi menyebutkan Ecky dan Angela berpacaran sejak Juni 2021.


"(Hubungan keduanya) pacaran, tahun 2021 pacaran dengan Ecky. Hubungan dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal pada November 2021," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy, saat dihubungi Sabtu (7/1/2023).


Ecky dan Angela diketahui terpaut usia 20 tahun. Ecky mengaku nyaman meski keduanya terpaut usia beda jauh.


"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," kata Resa.


Pengakuan Ecky yang merasa nyaman dengan korban justru bertolak belakang dengan tindakannya. Ecky diketahui membunuh korban karena menolak ajakan Angela untuk menikah.


"(Motif) sakit hati," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).


Resa mengatakan sakit hati Ecky muncul setelah Angela mengajaknya menikah. Ecky menolak ajakan itu dan beralasan dirinya sudah memiliki istri.


"Angela ajak Ecky menikah, sedangkan tersangka sudah beristri," ujar Resa.


Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya masih akan menggali motif Ecky memutilasi Angela.


"Semua masih kami dalami. Intinya, kami tidak akan begitu saja mempercayai keterangan pelaku. Saat ini masih tahap awal, di mana semua masih berdasar keterangan tersangka," kata Hengki.


Meski polisi telah memiliki alat bukti, namun polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan tersangka.


"Walaupun dalam kasus pembunuhannya kami sudah memiliki alat bukti yang kuat, tetapi dalam pengembangannya kami butuh pendalaman. Artinya kita tidak serta merta percaya begitu saja keterangan tersangka," tuturnya. (dw/*)