Sidang Siti Aisyah penipu ratusan mahasiswa IPB didampingi 12 pengacara -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Siti Aisyah penipu ratusan mahasiswa IPB didampingi 12 pengacara

Saturday 28 January 2023

dok. istimewa (28/1) Siti Aisyah Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit.


Bogor - Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB akan menjalani sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/1/2023) mendatang. Siti Aisyah kini didampingi 12 penasehat hukum dalam sidang-sidang selanjutnya.


"Jadi hari ini telah hadir penasehat hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa dari terdakwa tadi. Ada kurang lebih 12 nama orang sebagai penasihat hukum yang akan mendampingi dirinya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (27/1/2023).


Juanda menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, dengan agenda pembuktian, dikarenakan dari penasihat hukum dari terdakwa tidak ajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," papar Juanda.


"Kemudian nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor dan beberapa temannya selaku mahasiswi IPB, selaku anggota dari anggota salah satu organisasi di IPB," tambahnya.


Sekedar diketahui, hari ini (Jumat, 27/1/2023) Siti Aisyah kembali menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Melalui penasehat hukumnya, Siti Aisyah tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) mendatang.


"Kami tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa Siti Aisyah kepada majelis hakim.


Usai mendapat jawaban dari penasehat hukum, majelis hakim juga sempat mengajukan agar sidang dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi-saksi. Namun karena saksi-saksi belum bisa dihadirkan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023).


"Sebelum ditutup ada yang mau disampaikan dari jaksa dan penasihat hukum?," tanya majelis hakim kepada JPU dan penasehat hukum.


"Kalau tidak ada maka kita tunda sampai dengan Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023," tambahnya.


Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.


"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).
(dw/*)