Sudah berlaku mulai Januari BPJS Kesehatan peroleh dana operasional dengan nilai Rp. 4,46 Triliun

Breaking news

Live
Loading...

Sudah berlaku mulai Januari BPJS Kesehatan peroleh dana operasional dengan nilai Rp. 4,46 Triliun

Tuesday 10 January 2023

dok. istimewa (10/1) Alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023.


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran Rp 4,46 triliun tepatnya Rp 4.464.956.000.000 untuk BPJS Kesehatan sebagai dana operasional pada 2023.


Alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.


Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan. Di pasal 2 ayat (1) disebutkan besarannya 2,89% dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.


"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 4.464.956.000.000," tulis pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Selasa (10/1/2023).


Jika dana operasional yang ditetapkan tersebut tidak mencukupi, maka BPJS Kesehatan dapat kembali mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan. Pengajuan dapat dilakukan paling cepat minggu pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September 2023.


Dengan pemberian dana itu, Menteri Keuangan akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja BPJS Kesehatan paling sedikit tiga bulan sekali. Hasil dari itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.


"Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran," tulis pasal 4 ayat (2).


(dw/*)