Terkait tuntutan hukuman Ferdy Sambo, Jaksa disebut tak punya nyali,... -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait tuntutan hukuman Ferdy Sambo, Jaksa disebut tak punya nyali,...

Tuesday 17 January 2023

dok. istimewa (17/1) Kami ini sudah punya keyakinan bahwa JPU ini tidak punya keberanian dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.


Jakartai - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa dinilai tak punya nyali untuk menuntut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.


"Kami ini sudah punya keyakinan bahwa JPU ini tidak punya keberanian dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Romos Hutabarat dilansir dari laman  detikSumut, Selasa (17/1/2023).


Ramos menegaskan, dengan melihat fakta-fakta persidangan, seharusnya jaksa bisa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Namun jaksa tak melakukan itu.


Dia memastikan, pihak keluarga tak menerima tuntutan yang dinilai masih ringan itu. Pihak keluarga tetap pada pendirian, ingin Ferdy Sambo dihukum mati.


"Sebenarnya, JPU ini punya kewenangan dalam menuntut Sambo dengan hukuman yang berat. Tetapi hukuman seumur hidup yang diberikan itu yang kami tidak terima," kata Ramos.


Menurut Ramos, Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo seharusnya diikuti dengan penuntutan hukuman yang maksimal. Apalagi Ferdy Sambo adalah mantan petinggi Polri yang sangat paham soal hukum.

"Si Ferdy Sambo ini kan dulunya penegak hukum dan dia juga punya kekuasaan apalagi dia dulunya merupakan kepala polisinya polisi. Harusnya hukuman yang sesuai dijatuhkan dengan Pasal 340 itu hukuman mati," tegasnya.


Pihaknya khawatir, dengan tuntutan penjara seumur hidup yang dinilai masih rendah itu, menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan bisa saja memicu tindak pidana serupa.


"Tetapi dengan hukuman seumur hidup ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegak hukum yang lain nantinya, yang mana bisa menghilangkan kesewenangan untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ramos.


Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan jaksa itu sendiri tidak sesuai dengan keinginan keluarga Yosua yang menginginkan Sambo dituntut hukuman mati.


"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa.


Ferdy Sambo dinilai bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dw/*)