Debt collectir ditangkap polisi, ancam polisikan balik Clara Shinta -->

Breaking news

Live
Loading...

Debt collectir ditangkap polisi, ancam polisikan balik Clara Shinta

Thursday 23 February 2023

dok. ist ( 23/2) Polda Metro Jaya bergerak melakukan penangkapan terhadap para debt collector yang bentak polisi anggota Bhabinkamtibmas.


Jakarta - Debt collector yang maki hingga bentak anggota polisi kini ditangkap polisi di Jakarta. Seperti diketahui, anggota polisi dibentak debt collector saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta lantaran tak mau dibawa ke polsek terdekat. Kejadian itu terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).


Menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Metro Jaya bergerak melakukan penangkapan terhadap para debt collector yang bentak polisi anggota Bhabinkamtibmas itu. Kini, beberapa debt collector berhadil ditangkap polisi.


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak menindaklanjuti viralnya kasus debt collector maki yang menarik paksa mobil milik Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak. Total ada 3 orang debt collector kini telah ditangkap.


"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).


"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," tegas Hengki.


Dijelaskan olehnya, debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999).


Oleh karena itu, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.


"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.

Selain 3 debt collector bentak polisi itu ditangkap, pihak kepolisian juga telah menangkap 7 preman. Mereka berasal dari dua kelompok.


Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pihaknya menegaskan bahwa tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.


"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki.


Pengacara Protes soal Penangkapan Debt Collector
Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara para debt collector bentak polisi itu memprotes akan penangkapan tersebut. Menurutnya, para debt collector saat itu tengah menjalankan tugas dengan benar.


"Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2).


Menurut Firdaus, sebutan preman yang disematkan kepada debt collector itu keliru. Sebab, dalih dia, debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.


"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman," ujarnya.


Firdaus menambahkan, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Tindakan tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Pasal 15 UU Fidusia.

Selain itu, pengacara pihak debt collector mengancam melaporkan balik Clara Shinta. Firdaus Oiwobo mengatakan laporan Clara keliru dan merugikan kliennya. Dia meminta polisi menghentikan penyelidikan laporan Clara Shinta.


"Ini sudah sumir, sudah kabur kekuatan hukumnya, sudah lemah. Saya memberikan saran Polda Metro Jaya agar segera memanggil pihak-pihak dan untuk melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan, melakukan gelar perkara, tutup, saya minta SP3," kata Firdaus saat dihubungi, Kamis (23/2).


Firdaus menuding Clara Shinta melakukan manipulasi dalam pelaporannya terhadap debt collector bentak polisi, dengan cara melakukan pelunasan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memuluskan pelaporannya.


Firdaus juga berencana melaporkan balik Clara Shinta terkait pasal penipuan dan pemalsuan surat. Termasuk dugaan penggantian pelat mobil untuk mengelabui debt collector ketika akan melakukan penarikan. Selain itu, dia pun menagih pemulihan nama baik kliennya. (dw/**)