Mengulas peristiwa sadis geng motor kota Cirebon, bunuh dan perkosa pacar anak Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Mengulas peristiwa sadis geng motor kota Cirebon, bunuh dan perkosa pacar anak Polisi

Monday 27 February 2023

dok. ilustrasi (27/2) Polisi berhasil menangkap delapan pelaku pembunuhan yang merupakan anggota dari Moonraker.


Cirebon - Geng motor di Kota Cirebon membunuh anak polisi berinisial RR. Tak hanya membunuh, geng motor ini memerkosa kekasih RR yang berinisial V. Jasad keduanya ditemukan tersungkur di flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon.


Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.


Polisi menemukan bekas luka yang mencurigakan di tubuh korban. Selain itu, teman korban sempat melapor ke polisi tentang peristiwa sebelum sejoli berinisial RR dan V ditemukan meninggal dunia.

Polisi pun berhasil menangkap delapan pelaku pembunuhan yang merupakan anggota dari Moonraker, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, Saka, dan Rifalso Wardhana. Penangkapan delapan pelaku ini dilakukan pada Rabu 31 Agustus 2016.


Para pelaku mengatur agar pembunuhan yang dilakukannya tak terendus oleh kepolisian. Korban dibaringkan di aspal seakan-akan telah terjadi kecelakaan. Upaya pelaku itu ternyata gagal mengelabui penyidik.


Kabid Humas Polda Jawa Barat yang saat itu dijabat Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan awal kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan geng motor itu. Awalnya, korban RR dan V bersama rekannya berkendara di kawasan Kalitanjung Cirebon.


Setelah melintas di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh Moonraker. Pelemparan batu ini menjadi awal mula aksi keji para pelaku. Setelah melempar batu ke arah rombongan korban, pelaku mengrjar korban dan teman-temannya.


RR kalau itu membonceng V. Motor RR kemudian dipepet oleh pelaku yang membawa bambu. Pelaku kemudian menghantam RR dengan bambu. RR pun kehilangan keseimbangan dan jatuh di lokasi kejadian.


"Setelah dipepet, korban dipukul pakai bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sementara rekan korban yang lainnya itu kabur," kata Yusri.


Aksi keji pelaku kemudian berlanjut. Setelah menjatuhkan korban RR dan V, pelaku membawa keduanya di tempat sepi dan gelap di depan SMP N 11 Kalitanjung. Di lokasi inilah keduanya dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku juga sempat memerkosa korban V.


Setelah korban meninggal dunia, para pelaku membuat sebuah alibi untuk menghilangkan jejak dari aksi keji mereka. "Jadi untuk mengelabui para petugas mereka membuang dua korban di TKP awal di Jembatan Fly Over Kepongpongan. Jadi seolah-olah mereka korban laka lantas," ucap Yusri.


Yusri memastikan korban merupakan anak dari salah seorang anggota polisi yang saat itu bertugas di Polres Cirebon Kota.


Para pelaku kemudian diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memvonis hukuman seumur hidup terhadap anggota geng motor yang terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap sejoli kekasih setahun silam di Cirebon.


"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca amar putusan dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Sidang Utama PN Cirebon yang dilaksanakan pada Jumat, 26 Mei 2017.


Tujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20). Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa. (dw/*)