Rafael Alun Trisambodo mundur dari ASN, jangan diterima

Breaking news

Live
Loading...

Rafael Alun Trisambodo mundur dari ASN, jangan diterima

Saturday 25 February 2023

dok. Ist (25/2) Penegak hukum bisa saja tetap megusutnya karena waktu terjadinya suatu tindak pidana saat masih ASN.


Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa dijadikan alasan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan untuk tidak mengusutnya.


Menurutnya, Itjen Kemenkeu tidak bisa mengusutnya, karena Rafael Alun Trisambodo bukan lagi ASN. Kendati, bebernya, penegak hukum bisa saja tetap megusutnya karena waktu terjadinya suatu tindak pidana saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan tersebut tetap inspektorat.


"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya mas @prastow sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi,walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," cuit Yudi Purnomo Harahap di limimasa Twitter, yang merespons cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus.


Sebelumnya, kendati menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, Rafael Alun Trisambodo siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " bunyi surat terbuka Rafael Alun Trisambodo yang beredar di media sosial.



Soal laporan LHKPN, Rafael Alun Trisambodo tetap akan menjalaninya. "Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," bebernya. (dw/**)