Uangkap pembunuhan sopir taksi online, Anggota Densus 88 ditanggkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Uangkap pembunuhan sopir taksi online, Anggota Densus 88 ditanggkap

Thursday 9 February 2023

dok. istimewa (8/2) Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (31/1/2023), sekitar pukul 04.20 WIB. Berselang 12 jam, di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Bripda HS dibekuk Densus 88 Antiteror di Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat.D ensus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23.


Jakarta - Seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), dibunuh di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS. Bripda HS ditangkap langsung di hari yang sama mengeksekusi korban.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (31/1/2023), sekitar pukul 04.20 WIB. Berselang 12 jam, di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Bripda HS dibekuk Densus 88 Antiteror di Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat.


"Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).


Terlacak dari KTA yang Tertinggal
Trunoyudo mengatakan Bripda HS ditangkap berdasarkan temuan barang bukti di TKP pembunuhan, yakni kartu identitas Bripda HS yang tertinggal di lokasi.


"Pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP satu identitas, identitas ini kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.


Setelah ditangkap, Bripda HS selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Trunoyudo menyampaikan, meskipun Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya masih terus mendalami kasus untuk membuat semuanya menjadi terang.


"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun proses penyidikan tetap berjalan, pak Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.


"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHPidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," imbuhnya. (dw/*)