Dit Reskrimsus Polda Sumut Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas -->

Breaking news

Live
Loading...

Dit Reskrimsus Polda Sumut Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas

Friday 31 March 2023

dok. istimewa (31/3) Sebanyak 260 bal pakaian bekas dapat diamankan. Dengan rincian 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.


Medan - Tim Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek rumah toko (ruko) di Jalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No.48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3) malam.


Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian karena ruko itu dijadikan tempat penyimpanan barang pakaian bekas diduga tanpa memiliki izin resmi.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya ruko dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang pakaian bekas.


"Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan," katanya, Kamis (30/3) malam.


Setibanya di TKP, Hadi mengungkapkan personel mendapati sejumlah orang tertangkap tangan sedang melaksanakan bongkar muat pakaian bekas dari truk ke dalam ruko tersebut.


"Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes serta pemberitahuan kepada pihak Kepabeanan dan atau membongkar barang impor diluar kawasan pabeanan tanpa izin memiliki dokumen yang sah personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi," ungkapnya.


Hadi menyebutkan, sebanyak 260 bal pakaian bekas dapat diamankan. Dengan rincian 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.


"Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik)," sebutnya.


Hadi menambahkan, adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. "Sejauh ini kasus barang impor barang pakaian bekas ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya. (**)