Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang Diduga Sunat Gaji Puluhan GTT dan PTT

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang Diduga Sunat Gaji Puluhan GTT dan PTT

Wednesday, 19 April 2023

dok. pribadi (19/4).


Lumajang, -- Berdasarkan pengaduan masyarakat pada media ini terkait dugaan pemotongan gaji puluhan GTT dan PTT olek oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang inisial ( ZA), maka beberapa awak media yang tergabung di Forum Jurnalis Independen ( FORJI) yaitu organisasi wartawan Lumajang, melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang tersebut, Senin, 16/4/2023,sekira pukul 11.00 wib. 

Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang Zainal Abidin,S.Pd saat dikonfirmasi terkait pemotongan gaji puluhan GTT dan PTT karyawan di SMKN 1 Lumajang membantah kalau pihaknya memotong gaji anak buahnya. 

Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang mengaku sudah membayar GTT dan PTT di bulan April. 
"Kalau ndak salah rp.1.250.000, -di bayar di bulan april 2023 oleh sekolah ditambahi.Bayarane iku loh 900.000 yang diterima 1.250.000 kan lebih mas,"aku Zainal Abidin. 

Awak media menanyakan awal kontrak para GTT dan PTT dengan pihak SMKN 1 Lumajang, Zainal Abidin menjelaskan bahwa gaji untuk GTT dan PTT adalah wungkul ( bulat). 

"Gaji itu wungkul dudu oleh iku bedo oleh iki bedo dudu ngunu.Gaji iku bulat, gaji di SK. Gubernur iku bulat gaji, dudu sertifikasi kalau sertifikasi iku hak e guru," jelasnya. 

Masih kata Zainal Abidin, bahwa sumber dana untuk gaji GTT dan PTT dulu melekat di anggaran sekolah. 
"Gajinya bulat, gajinya kalau dulu melekat di anggaran sekolah, iki tak lurusno soale iku kliru pemahamanya, ngunu kliru, jadi gaji oleh pemerintah, sekolah itu gaji berapa satu juta oke, terus Gubernur nalangi untuk sekolah, meringankan untuk sekolah. Jadi gaji bulat bukan gaji terpisah pisah itu tidak. Bukan begitu, sampean memahami SK. Gubernur salah kalau begitu," kata Zainal Abidin dengan nada emosi dan tidak koperatif pada awak media yang sedang mewawancarai. 

Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang Zainal Abidin, S.Pd mulai emosi dan tidak koperatif saat di singgung gaji GTT dan PTT yang diduga ada pemotongan dari pihak sekolah. 

Padahal awak media yang mengkonfirmasi dengan sopan dan menanyakan sesuai dengan aduan para GTT dan PTT yang menjadi karyawan di SMKN 1 Lumajang. 

Beberapa waktu sebelumnya ada beberapa GTT dan PTT yang mengaku karyawan di SMKN 1 Lumajang mengeluhkan perihal pemotongan gaji yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang ke beberapa awak media. 

Para GTT dan PTT sangat menyayangkan terkait pemotongan gajinya yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang. 
"Ni daftar penerima gaji dan rinciannya pak, itu di kolom SK. Gubernur, nyata sebenarnya buat kami itu tambahan penghasilan tapi sama sekolah dibuat menggaji kami anggap aja biaya oprasional sekolah (sambil menunjukan bukti slip gaji bulan April 2023)," ujar GTT, yang meminta namanya tidak dipublis. 

Kepala Sekolah menunjukkan sikap tidak koperatifnya setelah dikejar dengan pertanyaan pertanyaan seputar gaji 100.000 sesuai dengan kontrak awal dengan dari SK.Gubernur 900.000.Kepala Sekolah tidak mau menjawabnya dengan alasan dirinya sedang sakit. Dia hanya diam seribu bahasa ketika awak media bertanya lagi, akhirnya para awak media pun meninggalkan tempat karena pihak Kepala Sekolah tidak merespon dengan baik kehadiran awak media. 

Menurut Ketua Umum FORUM JURNSLIS INDEPENDEN ( FORJI) Lumajang kasus yang menimpah para GTT dan PTT di SMKN 1 Lumajang perlu ditelusuri sampai tuntas. 

"Seharusnya Kepala Sekolah tersebut koperatif terhadap wartawan yang sedang bertugas kejurnalisan.Kelihatannya ada yang disembunyikan, dan dia itu kami duga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Ketum FORJI Bawon Sutrisno,S.Sos.

Nampak Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang disamping tidak koperatif juga menghalang halangi tugas wartawan karena saat dikonfirmasi memberi keterangan yang berbelit belit dan juga meremehkan wartawan. 

"Jadi Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang duduga melanggar Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 18 ayat 1 yaitu menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00," pungkas Bawon. ...bersambung !(Amr)