
"Menurut Agus selaku PPK di pekerjaan ini menyampaikan bahwa sekarang sudah tidak ada PPHP, jadi sekarang kewenangan penuh ditangan PPK, dan pengawas kita sudah melakukan audit, temuan dinding pecah, bolong bolong bergelombang, kayu besi berserakan, pengecatan yg belum dilakukan itu jadi temuan kami, dan sudah saya sampaikan ke pihak ke tiga, ini kan masih dalam masa pemeliharaan ya biar diperbaiki lagi, kelanjutan perbaikannya masih menunggu hasil penelitian dari BPK prosesnya masih berjalan", tuturnya (5/4/2023)
Di lain kesempatan awak media ini meminta tanggapan ke seorang senior pengawas proyek pembangunan mengatakan, proyek itu belum bisa dikatakan selesai karena masih banyak item yang memang belum dikerjakan, sebuah proyek dikatakan selesai kalau sudah siap untuk digunakan.
" Kalau ada yang belum dicat, besi yg belum dipotong, kayu bambu berserakan, masih banyak yg bolong bolong, dinding pecah pecah, bergelombang dan lain sebagainya, itu belum bisa dikatakan selesai, itu mangkrak namanya, seharusnya pejabat PPK jangan mencairkan dananya dulu sebelum semuanya beres selesai dikerjakan semua dan bangunanya siap untuk dipakai, naah kalau ada yg rusak lagi setelah itu baru masuk masa perawatan namanya " tutur salah seorang pengawas yang tidak ingin disebut namanya, saat dikonfirmasi dirumahnya. (5/4/2023)
Bersambung......
( Dir )