Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak Oleh PT DKI Jakarta, Tetap Hukuman Mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak Oleh PT DKI Jakarta, Tetap Hukuman Mati

Thursday 13 April 2023

dok. istimewa (13/4) Putusan tersebut akan disampaikan kepada  pihak-pihak terkait dalam hal ini jaksa Penuntut umum, Ferdy sambo yang berstatus sebagai terdakwa dan penasehat hukumnya.


Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding Ferdy Sambo dan tetap menjatuhkan Pidana Hukuman Mati bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.


"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu, 12-April-2023.


Singgih mengatakan, putusan tersebut akan disampaikan kepada  pihak-pihak terkait dalam hal ini jaksa Penuntut umum, Ferdy sambo yang berstatus sebagai terdakwa dan penasehat hukumnya.


Hal itu dilakukan sebagaimana guna untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau KASASI di Mahkamah Agung.***