Dok. Istimewa (9/5) Korban terima pesan melalui WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube.
Depok - Seorang wanita berinisial SN kena tipu dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi. Mulanya, SN dikirimi pesan melalui WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri
menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 12.55
WIB. Pelaku menjanjikan komisi sebesar Rp 15 ribu jika SN dapat menyelesaikan 3
tugas dengan memencet like dan subscribe video di Youtube.
"Setelah korban setuju, korban diundang ke
dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak 5
kali," kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Pelaku terus memberikan komisi hingga tugas ke-6,
tapi korban wajib deposit terlebih dulu maksimal Rp 500 ribu dengan reward 20%.
Hal itu terus berlanjut dan komisi dapat dicairkan hingga tugas ke-8.
"Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit
terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit
sebesar Rp. 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban
dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut
admin dan peraturan di dalam grup," ungkap Fitri.
Diminta Beri Review di Aplikasi
Jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan
tugas, komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban. Kemudian, SN
mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via Google Maps, tapi
komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.
"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa
dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta
untuk deposit sebesar Rp 3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah
korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan
juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika
korban melakukan tugas berikutnya," jelasnya.
SN diminta kembali deposit sebesar Rp 14.700.000
untuk dapat mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas. Namun, SN belum
kunjung dapat mencairkan komisi hingga SN diminta deposit kembali sebesar Rp 30
juta untuk melanjutkan tugasnya.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah
menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres
Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.
Korban Lapor Polisi
Fitri menyampaikan Satreskrim Polres Metro Depok
sedang menindaklanjuti Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait
kasus tersebut. "Sedang ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan
Satreskrim Polres Metro Depok," tuturnya.
Sebelumnya, Seorang wanita berinisial SN kena tipu
dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi. Bukannya untung, korban
malah menderita kerugian hingga puluhan juta.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri
menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 12.55
WIB. Mulanya, SN mendapat pesan WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu
hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube.
(dw/*)