Ini tampang Rudi tersangka pembunuh 7 bayi hasil hubungan inses dengan anaknya

Breaking news

Live
Loading...

Ini tampang Rudi tersangka pembunuh 7 bayi hasil hubungan inses dengan anaknya

Wednesday 28 June 2023

dok. istimewa (28/6) Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menjerat Rudi dengan pasal berlapis. 


Jakarta - Rudi (57) telah menjadi tersangka pembunuhan bayi hasil hubungan inses dengan anaknya berinisial E (25). Rudi terancam hukuman mati atas kasus tersebut.


Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menjerat Rudi dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pasal terkait UU perlindungan anak.


"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Lalu Pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Edy kepada wartawan, seperti dilansir detikJateng, Rabu (28/6/2023).

Dari hasil penyidikan pihaknya telah menyita barang bukti di TKP pertama berupa tulang bayi dan satu helai daster.


"Kami menyita barang bukti tulang-tulang yang dibungkus dengan baju daster," terangnya.


Selain itu, dari TKP lainnya polisi juga berhasil menemukan tulang bayi lainnya beserta beberapa kain. Kain ini diduga digunakan untuk membungkus jasad bayi-bayi malang itu.

Homeuman mati atas kasus tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menjerat Rudi dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pasal terkait UU perlindungan anak.


"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Lalu Pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Edy kepada wartawan, seperti dilansir detikJateng, Rabu (28/6/2023).


Dari hasil penyidikan pihaknya telah menyita barang bukti di TKP pertama berupa tulang bayi dan satu helai daster.


"Kami menyita barang bukti tulang-tulang yang dibungkus dengan baju daster," terangnya.


Selain itu, dari TKP lainnya polisi juga berhasil menemukan tulang bayi lainnya beserta beberapa kain. Kain ini diduga digunakan untuk membungkus jasad bayi-bayi malang itu. (se/ *)