Seorang terduga pelaku narkoba tewas, 7 oknum anggota Polda Metro diamankan

Breaking news

Live
Loading...

Seorang terduga pelaku narkoba tewas, 7 oknum anggota Polda Metro diamankan

Saturday 29 July 2023

dok. istimewa (29/7) Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dari 9 orang yang diduga terlibat.


Jakarta - Seorang terduga pelaku narkoba berinisial DK (38) tewas setelah diduga dianiaya anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas kematian DK ini.


"Kami dari Polda Metro Jaya khususnya kepada keluarga korban turut prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (29/7/2023).


Trunoyudo menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan memproses para pelaku yang dalam hal ini berstatus sebagai anggota Polri.


"Bagian daripada komitmen pimpinan Polda Metro Jaya Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa," ujarnya.


Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dari 9 orang yang diduga terlibat.


"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).


Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara itu, satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran. Hengki mengatakan mereka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas.


"Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana tujuh orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO," ujarnya.


Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


"Tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Nursyah Putra. (de/*)