Kontraktor Diduga Abaikan K3.PPK1.2 BPJN Jawa Timur -Bali Bungkam Seribu Bahasa Ada Apa?

Breaking news

Live
Loading...

Kontraktor Diduga Abaikan K3.PPK1.2 BPJN Jawa Timur -Bali Bungkam Seribu Bahasa Ada Apa?

Monday 16 October 2023


Tabanan - Berawal dari aduan masyarakat khususnya penguna  Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar yang sedang melakukan pelebaran jalan  menanjak yang kerap kali lokasi truck tak kuat oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jawa Timur-Bali.(16/10).

Salah satunya berada di tikungan tanjakan di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Yang dikerjakan oleh PT. Rahmat Sejati. 

Menurut Zamri Bahrudin yang juga sebagai bendahara Lembaga swadaya masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM-GMAS) DPD kabupaten Lumajang, yang kebetulan ada kegiatan di pulau Dewata Bali itu saat di konfirmasi awak media menyampaikan Perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), 


"Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," 

Jamri mengingatkan, pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, "Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif". Jelasnya.

Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media komfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Provinsi Bali, BPJN Jawa Timur-Bali, Made Mardita via WhatsAppnya pada tanggal 14/10/23 sambil mengirimkan video para pekerja yang tidak pakai APD, namun sampai berita ini naik ke meja redaksi Bungkam ada apa? Bersambung ( nur)