Patut Diperiksa Oknum Guru SDN Kaliboto Lor 08 , Diduga Jual Modul Ajar ke Murid

Breaking news

Live
Loading...

Patut Diperiksa Oknum Guru SDN Kaliboto Lor 08 , Diduga Jual Modul Ajar ke Murid

Tuesday 10 October 2023

Dok. Istimewa  (10/10) Diduga dań Patut Diperiksa Oknum Guru SDN Kaliboto Lor 08 " Jual Modul Ajar Ke Murid Pakai Tangan Paguyuban/Wali Murid ada apa?

Lumajang - Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa, 10 Oktober 2023.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, apa yang terjadi di lapangan…?

Bahwa praktik penjualan buku pendamping maupun modul yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih saja marak terjadi.

Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci tentang itu.

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun Modul Ajar.

Seperti  aduan dari beberapa wali murid yang sekolah dasar Kaliboto Lor 08 di Kecamatan Jatiroto Pasalnya beberapa wali murid sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) ataupun buku modul penunjang namanya.
Uniknya lagi, untuk menyiasasti hal tersebut, semua pembelian Buku Modul diduga dikoordinir Guru melalui Kelompok Pengurus Paguyuban di masing-masing Kelas, dengan seakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke Pengurus Paguyuban yang telah ditunjuk itu, sedangkan harga bervariasi dari Rp
11000 ,-  Rp. 14000 untuk delapan mudul ajar kurang lebih Rp 105000,- Rp106000.
    
Menurut salah satu guru yang di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa dirinya tidak begitu jelas terkait mudul yang sudah di beli oleh muridnya, walaupun sempat dirapatkan, karena dirinya habis sakit, namun apa yang dikomfirmasi ini akan saya sampaikan ke kepala sekolah atau lebih jelasnya sampaikan komfirmasi langsung kami kasih nomor hpnya tuturnya.
 
 Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media komfirmasi ke kepala sekolah via WhatsAppnya menyampaikan Waalaikumsalam. Maaf sekolah tidak menjual LKS itu adalah keingin wali murid. dan di sekolah tidak ada transaksi jual beli. Itu langsung penerbit dengan penjual,Maaf saya baru di sini. Sama penerbitnya saja saya belum pernah ketemu. Silakan tanya ke wali murid,Mangga. Semua sekolah juga sama yang jelas itu kemauan walimurid. Karena sekolah sudah membeli buku paket erlangga untuk siswanya.
Jadi tidak ada keharusan membeli mudul ajar, Tandasnya Bersambung (Had)