Ramainya Penjualan Modul Di SDN Kalor 08 Membuat Kepala Sekolah Sebar CCTV

Breaking news

Live
Loading...

Ramainya Penjualan Modul Di SDN Kalor 08 Membuat Kepala Sekolah Sebar CCTV

Monday 16 October 2023

Ramainya Penjualan Modul Di SDN Kalor 08 Membuat Kepala Sekolah Sebar CCTV Awak Media waktu konfirmasi ke Sekolah Ke Pj.Bupati.Ketua Komisi D DPRD Supratman,SH (16/10).


Lumajang - Walaupun menurut salah satu wali murid sebagai penampung buku modul setelah di konfirmasi awak media mengatakan bahwa pembelian buku modul atas dasar persetujuan wali murid, namun sebelum itu sudah di adakan pertemuan wali murid, paguyuban yang di pimpin oleh beberapa guru SDN 08 Kaliboto Lor,di dalam pertemuan tersebut ada beberapa guru yang mengarahkan untuk pembelian buku yang akhirnya di setujui oleh para wali murid dengan alasan anak anak khawatir tidak bisa belajar apabila tidak memiliki buku pendamping modul, karena persedian buku paket dari penerbit erlangga yang di beli  pihak sekolah sangat terbatas tuturnya.
Menurut kepala sekolah SDN Kalor 08 setelah di konfermasi melalui whatsAAPnya mengatakan bahwa tidak tau menau tentang pengadaan buku modul dengan dalih baru tugas di SDN Kalor 08 tersebut,kemudian guru guru pun tidak ada yang menjual modul jelasnya.bahkan Mengaku cctv waktu awak media datang untuk komfirmasi ke sekolahanya pun sudah di kirim ke PJ.Bupati Lumajang,ada apa Dengan kepala sekolah?

Selain Kepala sekolah memaksa untuk menyebut narasumber padahal kode etik jurnalistik, narasumber harus dilindungi.
fakta lain di lapangan setelah awak media mendatangi salah satu wali murid kelas 1 di rumahnya mengatakan bahwa pembelian buku modul dengan arahan 3 orang guru pada saat pertemuan wali murid di SDN kalor 08 yang sistim pembelian nya melalui 2 orang walid sebagai penampung buku.dan akhirnya wali murid serentak menyetujui pembelian buku dengan dalih anak anak atau siswa takut tidak bisa belajar apabila tidak memiliki buku pendamping modul.

Kemudian ada keterangan yang sangat mengejutkan dari salah satu wali murid kelas 1 tersebut bahwa di Sekolah Dasar Negeri kalor 08 tidak hanya melakukan pengadaan pembelian buku Modul tapi juga pihak sekolah mengkoordinir pembelian seragam batik bagi siswa baru kelas 1 seharga Rp 120.000,
Seragam yang di geratiskan hanya seragam putih merah,coklat atau pramuka dan seragam olah raga sedangkan seragam batiknya di wajibkan untuk membeli ke pihak sekolah jelasnya.

Untuk memperoleh memperoleh berita yang berimbang awak media juga komfirmasi terkait hal tersebut kebeberapa pihak diantaranya sekda dan ketua Komisi D DPRD Lumajang.
Via WhatsAppnya 11/10/23 Sekda Lumajang menyampaikan terimakasih atas informasi yang di sampaikan,Biar di cek teman _teman ke lapangan.

Sedangkan menurut Supratman,SH. ketua komisi D DPRD Lumajang via WhatsAppnya menjelaskan bahwa Lembaga pendidikan dilarang menjual buku ,LKS atau Modul kah dan kalau seragam memang semua tidak gratis ada beberapa seragam yang beli sendiri, kalau itu ada sekolah yang menjual buku akan meminta pertanggung jawaban Dinas mas tandasnya. Bersambung (sl)