Berulah Staf Kesbangpol Tangsel lakukan aksi tipu-tipu berujung ditahan Polisi

Breaking news

Live
Loading...

Berulah Staf Kesbangpol Tangsel lakukan aksi tipu-tipu berujung ditahan Polisi

Wednesday 22 November 2023

dok. istimewa (22/11) Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,


Tangerang Selatan - Seorang staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tangerang Selatan (Tangsel), HW (49), ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan. Diketahui korban merugi hingga ratusan juta rupiah.


Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, mulanya korban HA (63) tengah mencari pekerjaan untuk anaknya. Saat itu pria berinisial SA mengenalkan HA kepada pelaku HW yang merupakan pegawai Kesbangpol Tangsel.


HW menjanjikan anak korban bisa bekerja di kantor Samsat. Hanya saja, HW mengharuskan korban untuk membayar uang Rp 150 juta.


"Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," kata Bambang saat dihubungi, Senin (20/11/2023).


Keesokan harinya, korban dan anaknya dibawa ke kantor Samsat dan dikenalkan dengan terduga pelaku lain yakni wanita HE untuk menyerahkan berkas lamaran. Namun hingga kini, anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan.


Atas kasus tersebut, korban pun melapor polisi. Pihak kepolisian sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun mangkir. Pihak kepolisian selanjutnya menjemput paksa dan mengamankan pelaku di Majalengka pada Minggu (19/11) kemarin.


"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka," ujarnya.


Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Termasuk memburu wanita HE dan pria SA yang diduga bersekongkol untuk melakukan aksi tipu-tipu yang ada. Bambang menambahkan, ada seorang anggota polisi juga menjadi korban penipuan pelaku.


"Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, Saudari HE dan Saudara SA. Mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta. Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," jelasnya.


Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Dia dijerat Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.


Dihubungi terpisah, Kabid Humas Pemkot Tangsel Satiri mengatakan HW diberhentikan sementara sembari menunggu perkara yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. HW diketahui berdinas di Kesbangpol.


"HW itu berdinas di Kesbangpol. Staf Kesbangpol. Sementara yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkrah," ucap Satiri. (DW/*)