Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas 061 Turen - BTS Kabupaten Lumajang Gunakan Dua Jenis Pasir Hitam dan Coklat Bercampur Tanah Diduga Ilegal

Breaking news

Live
Loading...

Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas 061 Turen - BTS Kabupaten Lumajang Gunakan Dua Jenis Pasir Hitam dan Coklat Bercampur Tanah Diduga Ilegal

Saturday 11 November 2023

Dok. Istimewa (11/11 ) Dengan mengambil material Galian C yang tidak memiliki izin resmi tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang.

Malang - Proyek pembangunan drainase tepatnya didepan Mess PT. Sarana Moderna (KSO) selaku pelaksana menggunakan dua jenis pasir yaitu pasir hitam dan pasir coklat ( pasir campur tanah ) yang diduga ilegal, selain itu tehnis campuran antara pasir dan semen tidak menggunakan Molen,kotak khusus takaran pasir dan semen, hanya menggunakan antangan saja sehingga mutunya patut di pertanyakan, 04 November 2023.

"Menurut Agus selaku GM PT. moderna saat di konfirmasi awak media di tempat kerjanya menyampaikan tentang tehnis pekerjaan di lapangan terutama pasir coklat yang bercampur tanah yang diduga ilegal mengatakan bahwa dirinya tidak tau menau sebab pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah di serahkan kepada subkon,kemudian setiap datangnya barang material sudah ada pengawasan khusus di lapangan.pasir coklat yang bercampur tanah yang diduga ilegal itu sudah di ajukan ke laboratorium untuk menguji layak tidaknya pasir coklat tersebut digunakan campuran bahan bangunan tuturnya.

Sementara menurut wakil sekretaris LSM-GMAS (Lembaga Swadaya Masyarakat-Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) DPD kabupaten Lumajang Sholeh,Spd. Menyampaikan saat diminta pendapat beberapa media.

Dengan mengambil material Galian C yang tidak memiliki izin resmi tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang menggunakan material berasal dari sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi.

Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Masih menurut Sholeh dengan adanya pekerjaan yang mengunakan material yang tidak berijin, apalagi kwalitasnya patut di pertanyakan karena Pasirnya saja Coklat Bercampur Tanah, untuk itu kami berharap kepada PPK untuk mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang nakal, kalau tidak kami akan berkirim surat resmi tandasnya. Bersambung (sol)