Polisi ringkus pembunuh sadis seorang wanita muda di Sukabumi

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus pembunuh sadis seorang wanita muda di Sukabumi

Sunday 26 November 2023

dok. istimewa (26/11) Hendak menagih utang ke rumah PS dan korban RS dieksekusi di dalam rumah pelaku yang berada di Jalan Lio Santa RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi


Sukabumi - Bau busuk menyengat di hidung muncul di aliran Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Bau tersebut membuat tidak nyaman warga Lembursitu, setelah ditelusuri ternyata berasal dari sesosok mayat wanita.


Mayat itu ditemukan tergeletak di tengah sungai yang mengering, lokasinya ada di perbatasan Kecamatan Gungungguruh dan Lembursitu, tepatnya di Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu (18/11) lalu.


Setelah ditelusuri, identitas mayat tersebut ternyata RS wanita berumur 28 tahun yang dilaporkan hilang sejak, Rabu (15/11) lalu. Informasi kehilangan korban sempat dilakukan pencarian oleh petugas gabungan BPBD Sukabumi. Korban ditemukan sejauh 6 kilometer dari lokasi pencarian.


RS yang berprofesi sebagai penagih utang diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan nasabahnya berinisial PS.


Polisi mengungkap kronologi dalam kejadian ini, RS dibunuh oleh PS saat korban hendak menagih utang ke rumah PS dan korban RS dieksekusi di dalam rumah pelaku yang berada di Jalan Lio Santa RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi


"Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11).


Motif yang melatarbelakangi pembunuhan RS, karena pelaku tak terima ditagih utang oleh korban yang bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa). Dalam kejadian ini, pelaku meminjam uang sebesar Rp3,5 juta di koperasi tersebut.


"Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi," kata Ari.


Pembunuhan korban yang dilakukan pelaku bermula, pada saat menagih utang, korban sempat menendang tersangka. Karena tak terima, kemudian tersangka menampar, namun berhasil ditangkis korban.


Setelah terjadi perkelahian, korban lalu didorong dan dicekik menggunakan sabuk oleh terdangka. Tak cukup sampai di situ, tersangka mengambil sebilah senjata tumpul dan memukul kepala korban.


"Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang," jelas Ari.


Sebelum dibuang ke aliran sungai, jasad korban didiamkan di dalam salah satu kamar yang ada di rumah pelaku. Pelaku, meminta anaknya untuk membuang jasad korban di aliran sungai tersebut.


"Iya (disekap semalam dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa (14/11) digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," jelasnya.


Ari menjelaskan, anak tersangka yang masih berusia 13 tahun masih berstatus sebagai saksi. Menurutnya, anak itu tak tahu jika ia disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.


"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.


Dalam kasus ini, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu besi setinggi 30 centimeter, sabuk kulit berwarna hitam, kasur dan seprei bergambar. Selain itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.


"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.(DW/*)