Supri Dukun cabul di Cilacao perkosa 10 wanita

Breaking news

Live
Loading...

Supri Dukun cabul di Cilacao perkosa 10 wanita

Thursday 9 November 2023

Dok.istimewa  (9/11) Ada 10 korban yang diduga telah dilakukan mengalami pencabulan oleh tersangka Mbah Supri.


Cilacap - Seorang dukun cabul pria inisial S (42) alias Mbah Supri ditangkap Polresta Cilacap. Korban dari aksi Mbah Supri yang terungkap sejauh ini sebanyak 10 orang perempuan.


Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pihaknya menangkap pelaku di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.


"Adapun korbannya sampai saat ini ada 10 korban yang diduga telah dilakukan mengalami pencabulan oleh tersangka Mbah Supri," kata Arief dalam jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11/2023).


Arief wmemaparkan pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut pelaku sudah memperkosa korbannya berulang kali.


"Ada beberapa korban tidak perlu saya sebutkan satu per satu ada 10 orang wanita. Ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, 6 kali, 2 kali, 3 kali, 2 kali, 2 kali dan 1 kali disetubuhi," terangnya.


"Korbannya ini rentang usia 25-40 tahun. Rata-rata korbannya orang Cilacap," lanjutnya.


Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Sebab diduga korban lebih dari 10 orang.


"Ini tidak berhenti di sini. Kita masih kembangkan dugaan korban laki-laki juga," ungkapnya.


Kejadian tersebut bisa terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban ke Polsek Kroya. Sebab korban merasa diancam dan ditipu oleh pelaku.


"Jadi korban ini dalam ancaman. Kalau tidak mau melakukan hubungan badan pelaku mengancam akan membuat gila," ujarnya.


Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit secara pengobatan alternatif.


"Pelaku mau mengobati penyakitnya. Pertama kali misal salah satu korban akan berobat disuruhlah seseorang yang juga korban atau asistennya suruh berhubungan badan sesama jenis secara lesbi," kata Arief kepada wartawan, Selasa (7/11).


"Kemudian direkam dikirimkan yang bersangkutan barulah korban setelah itu tersangka menyetubuhi korban di rumahnya," sambungnya.


Arief menyebut, pelaku sudah memiliki istri dan anak. Saat melakukan aksinya, istri pelaku berada di kamar belakang dan tidak mengetahui perbuatan pelaku.


"Jadi pelaku sudah memiliki istri. Saat menyetubuhi dilakukan di rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya," terangnya.


Saat beraksi, pelaku mengancam korban akan dibuat gila jika tidak memenuhi hasrat nafsunya. "Apabila tidak diikuti yang bersangkutan mengancam akan membuat gila ataupun hal lainnya terhadap korban," jelasnya.


Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, cincin, logam, parang yang diletakkan di saat tersangka melaksanakan aksinya.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya. (Dw/*)