Terkait korupsi dana Ma'had di UINSU, Mantan Rektor Prof Syahrin dihadirkan

Breaking news

Live
Loading...

Terkait korupsi dana Ma'had di UINSU, Mantan Rektor Prof Syahrin dihadirkan

Thursday 9 November 2023

Dok. Istimewa (9/11) Program ma'had yang ada di Jalan Tuntungan Kota Medan. Syahrin pun hanya mengaku pernah mendengarnya tetapi tak mengetahui secara detail kegiatan itu.


Medan - Mantan Rektor UINSU Prof Syahrin yang dipecat oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang korupsi dana Ma'had. Dirinya pun diminta untuk menerangkan terkait birokrasi di UINSU. Kamis, (9/11/2024) di ruang Cakra PN Medan, tampak Syahrin memakai baju batik bermotif bunga. Syahrin juga mengenakan peci berwarna hitam. Dirinya tampak duduk di pojok sebelah kanan, dekat dengan meja penasihat hukum terdakwa Evi dan Sangkot.


Sementara Saidurrahman yang juga mantan rektor UINSU masih berstatus DPO. Sehingga dirinya menghadapi sidang secara in absentia.


Awalnya dalam sidang itu jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menanyakan terkait program ma'had sewaktu Syahrin masih menjabat sebagai rektor. Syahrin pun menerangkan jika program itu dilakukan di kampus UINSU yang ada di Jalan William Iskandar, Deli Serdang.


"Kalau untuk di UINSU ma'had ini sebenarnya dilakukan di mana?" tanya Fauzan.


"Kita ada ma'had yang lama itu di kampus dengan kapasitas lebih kurang 300 orang," jawab Syahrin.


Lalu Fauzan bertanya program ma'had yang ada di Jalan Tuntungan Kota Medan. Syahrin pun hanya mengaku pernah mendengarnya tetapi tak mengetahui secara detail kegiatan itu.


Fauzan kembali bertanya terkait program ma'had dalam hal pendanaan. Mantan rektor itu pun mengaku dana diambil dari urunan yang dibebankan kepada mahasiswa. Syahrin menyebutkan jumlah iuran sebesar Rp 1,8 juta.


"Kalau untuk program ma'had itu dananya diambil dari mana?" tanya Fauzan.

"Yang di Pancing dari mahasiswa," tutur Syahrin.


"Berapa besar yang diatur dalam Permenkeu untuk mah'ad itu?" kata Fauzan.


"Jika tidak salah sekitar Rp 1,8 juta," terang Syahrin.


Lebih lanjut, Syahrin menerangkan sistematis program ma'had. Syahrin menjelaskan bahwa kenyataannya masih banyak universitas yang dinaungi oleh Kementerian Agama tidak melaksanakan program tersebut.


Kemudian Fauzan meminta Syahrin untuk menerangkan terkait pihak yang seharusnya mengelola program ma'had. Saat menerangkan itu, Syahrin dengan tegas mengatakan Pusbangnis tidak memiliki wewenang untuk menjalankan program ma'had.


Seharusnya, kata Syahrin, pihak perguruan tinggi yang mengelola program ma'had. Sementara Pusbangnis didirikan hanya untuk mengelola kegiatan-kegiatan bisnis di UIN seperti penyewaan gedung.


Hal tersebut diketahui bertentangan dengan kasus yang terjadi bahwa mantan rektor Saidurrahman yang merupakan terdakwa bersama dua rekannya yang lain mengelola program ma'had melalui Pusbangnis.


"Kalau untuk program ma'had itu sendiri apakah ada kewenangan Pusbangnis untuk mengelola uang di situ?" tanya Fauzan.


"Seharusnya tidak (boleh)," jawab Syahrin.

"Siapa yang berhak melakukan pengelolaan terhadap dana mah'ad itu?" tanya kembali Fauzan.


"Ya UIN. Yang dalam arti institusi. Secara umum (Pusbangnis) mengelola kegiatan-kegiatan bisnis UIN. Misalnya penyewaan gedung," ujar Syahrin.


Untuk diketahui, program Ma'had adalah model pembelajaran asrama bagi mahasiswa baru. Mahasiswa akan diasramakan untuk penguatan bahasa Arab dan Inggris serta Tahfiz Al-Qur'an. (De/*)