Berakhir sok jagoan 4 oknum anggota ormas yang keroyok personel polisi di Bandung

Breaking news

Live
Loading...

Berakhir sok jagoan 4 oknum anggota ormas yang keroyok personel polisi di Bandung

Sunday 24 December 2023

Dalam video yang beredar, terlihat Bripka Chepy didorong ke pinggir jalan yang ada pembatas kayu. Dok. Istimewa  (24/12).


Bandung - Aksi sok jagoan dipertontonkan 4 anggota ormas GBR. Mereka nekat mengeroyok seorang personel polisi di Jalan Raya Banjaran Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (20/12/2023) pukul 17.30 WIB, hingga videonya tersebar dan viral di media sosial.


Yang lebih ironisnya lagi, anggota polisi bernama Bripka Chepy Dwiki itu dikeroyok saat hendak melerai cekcok yang keempat bang jago itu lakukan. Namun, anggota yang bertugas di Polsek Cimaung itu malah jadi sasaran aksi pemukulan.



Dalam video yang beredar, terlihat Bripka Chepy didorong ke pinggir jalan yang ada pembatas kayu. Kemudian keempat bang jo terus mengeroyoknya, yang membuat helm yang dikenakannya sampai terlepas.


Aksi sok jago itu dilakukan di tengah kemacetan. Bahkan dengan santainya orang-orang tidak dikenal tersebut terus melakukan pengeroyokan.


Setelah polisi turun tangan, keempat bang jago tersebut lalu diamankan. Mereka adalah TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27), sementara satu pelaku atas inisial U alias Kampeng (54) masih dicari.


Keempat pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mendekam di balik jeruji Polresta Bandung.


"Setelah melakukan pencarian berdasarkan dengan video yang viral kami bisa lamgsung mengidentifikasi pelaku. Kurang dalam kurun waktu 1 X 24 jam kita bisa amankan 4 tersangka dari 5 pelaku yang melakukan pengeroyokan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Jumat (22/12/2023).


Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebur bermula saat anggota polisi tersebut pulang melaksanakan kegiatan pengamanan. Kemudian akan membeli susu terlebih dahulu untuk anaknya.


"Saat perjalanan pulang, melihat sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah satu sopir yang menyebabkan kemacetan. Pada saat sedang cekcok, polisi tersebut berusaha untuk melerai," katanya.


Para pelaku yang merupakan salah satu anggota Ormas GBR. Kemudian tak mengetahui yang melerai tersebut adalah anggota polisi dikarenakan menggunakan jaket.


"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi. Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut. Walaupun sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi," jelasnya.


Kusworo mengungkapkan ormas GBR tersebut tengah selesai menghadiri sebuah acara. Kemudian mereka masih terpengaruh minuman keras.


"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," bebernya.


Dia menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya. Kemudian telah dilakukan visum oleh penyidik Polresta Bandung.


"Korban ada luka lebam di bagian wajah. Sudah dilakukan visum dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bandung," ucapnya.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan. Kemudian dilapisi dengan pasal 212 KUHP tentang barang siapa yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sah pada saat melaksanakan kedinasan.


"Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dihukum siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan berkerja sama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang dan Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (Dw/*)