Kronologis perbuatan bejat Tiga pelajar SMK gilir perkosa perempuan ABG

Breaking news

Live
Loading...

Kronologis perbuatan bejat Tiga pelajar SMK gilir perkosa perempuan ABG

Saturday 9 December 2023

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dok. Istimewa.


Aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (6/12) petang di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi, (9/12/2023).


Sukabumi - Sungguh bejat perbuatan tiga pelajar SMK di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tiga pelajar itu tega memperkosa perempuan berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku dipicu adegan film porno yang sebelumnya ditonton.


Ketiga pelaku diketahui berinisial RS (17), MRS alias F (18) dan UM alias L (18). Polisi telah menangkap dua di antaranya, sedangkan UM melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) petang di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi.


Ari menuturkan, perbuatan ketiga pelajar itu terungkap setelah korban menangis ketika diantar ke rumah oleh temannya. Menurutnya sebelum kejadian, korban hendak memanggil tukang bangunan sebelum bertemu pelaku.


"Bahwa awal mula kejadian korban disuruh oleh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Kemudian saat perjalanan dia bertemu dengan dua tersangka tersebut," kata Ari, Jumat (8/12/2023).


Setelah bertemu pelaku, korban kemudian dibujuk dan diajak ke rumah salah seorang pelaku, yakni UM yang kini DPO. Disanalah, korban dicabuli ketiga pelaku.


"Di situlah para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh, itulah dia terpengaruh itu," ujarnya.


Saat kejadian, cuaca di lokasi sedang turun hujan. Kondisi pakaian korban yang basah dimanfaatkan pelaku. Korban kemudian diminta untuk mengganti pakaian dan secara bergantian, pelaku melakukan perbuatan bejat itu.


"Betul melakukan bergantian. Jadi dua orang tersebut memegangi tangannya kemudian salah satu melakukan dan dilakukan tiga kali, digilir tiga kali," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun.


Para pelaku kini dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman pidana itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun," tutup Bagus. (Dw/*)