Oknum polisi aniaya seorang remaja hingga tewas saat interogasi

Breaking news

Live
Loading...

Oknum polisi aniaya seorang remaja hingga tewas saat interogasi

Wednesday 13 December 2023

Dok. Istimewa (13/12)

Oknum polisi yang menghilangkan nyawa seseorang, harus menjadi cerminan anggota Polri lainnya dan jangan sampai kejadian ini kembali terulang.


Bandung - WE (39), anggota Polri berpangkat Aipda menganiaya seorang remaja hingga tewas. Aksi WE itu dilakukan saat interogasi. Kasus yang menjerat WE itu pun mencoreng citra Polri.
Kriminolog Univeristas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, pelaku WE (39) yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara, Polres Subang harus diusut tuntas.


"Kalau sudah jelas dan terbukti harus dipertanggungjawabkan, bahkan menurut teori hukum pidana harus mendapatkan pemberatan, harus diusut, aturannya ada, kalau orang sipil ada Pasal 351 Ayat 3 ini juga bisa dikenakan kepada aparat ditambah sepertiga pertanggungjawabannya. Harus segera diusut," kata Nandang dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Senin (11/12/2023).


Nandang mengungkapkan, dalam KUHP ada beberapa aturan yang berikan landasan, istilahnya pemberatan pidana, itu diberikan kepada residivis dan kedua yang melaksanakan profesi salah satunya anggota Polri.


"Ketika melakukan karena dia tahu, bahkan mungkin disengaja maka itu tambah sepertiga ancaman pidananya. Misal ancaman 12 tahun, 351 Ayat 3, tambah sepertiga jadi 15 tahun," ungkapnya.


Nandang merasa heran dengan ulah oknum polisi yang telah berperilaku seenaknya seperti itu.


"Harus dipantau, perilaku aparat yang seenaknya gitu, melanggar hak asasi, terlepas anak itu (nakal). Saya termasuk orang yang tidak sepakat dengan perilaku geng motor dan lain-lain, tapi kita negara hukum dan harus ditangani secara hukum," ujarnya.


"Aparat juga jangan mentang-mentang dan tetap ada pada korodor hukum, dan ketika dia menyalahgunakan kewenangannya maka harus dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.


Dalam hal ini, WE terancam dipecat secara tidak hormat oleh Polres Subang. Meski demikian, Nandang tegaskan tak cukup pemecatan tetapi pidananya harus diusut.


"Harus diusut tuntas aspek hukum pidananya, tak hanya urusan disiplin, ini kriminal dan ini akan menambah ketidakpercayaan karena sudah banyak kasus yang dilakukan oleh oknum masyarakat pun menjadi tidak percaya kepada aparat penegak hukum," jelasnya.


Tak hanya itu, kasus ini harus menjadi perhatian orang petinggi di Polres Subang dan Polda Jabar. Bahkan menurut Nandang, sebaiknya kasus ini diambil alih Polda Jabar karena sudah merusak citra lembaga dan merusak krops kepolisian.


Menurut Nandang, penanganan kasus ini harus dikawal Polda Jabar karena bisa saja WE dijerat lebih dari satu pasal atau ditambah pasal lain.


"Misal penculikan kalau nggak jelas penangkapannya, kan harus ada berita acaranya, ada nggak. Kalau pun tertangkap tangan harus segera dikeluarkan berita acara penangkapan atau penahanan," terangnya.


Ulah oknum polisi yang menghilangkan nyawa seseorang, harus menjadi cerminan anggota Polri lainnya dan jangan sampai kejadian ini kembali terulang.


"Harus maksimal hukuman pidaanya, supaya mereka tidak merasa kebal hukum. Miris, karena sebetulnya ada Kasus Sambo, Tedy Minahasa, di daerah itu saya yakin masih banyak yang arogan seperti itu penegak hukum. Ini harus jadi perhatian, saya sayang sama lembaga, kita sayang sama lembaga kepolisian, kasus ini harus jadi cermin, karena masyarakat itu sudah pintar dan media sudah gampang mencari data dan fakta," pungkasnya. (Dw/*)