Rugikan negara Rp 39 miliar lebih, MA lipat gandakan hukuman penjara Elviera dari 2 tahun jadi 8 tahun

Breaking news

Live
Loading...

Rugikan negara Rp 39 miliar lebih, MA lipat gandakan hukuman penjara Elviera dari 2 tahun jadi 8 tahun

Thursday 28 December 2023

Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan, dok. Istimewa  (28/12).


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan terdakwa korupsi Elviera (52). Perempuan yang sehari-hari sebagai notaris itu dinyatakan terbukti memperkaya orang lain sehingga negara rugi Rp 39 miliar lebih.

Kasus bermula saat jaksa mendakwa Elviera dalam peristiwa hukum yang terjadi pada 2014. Kala itu, Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan sejumlah pengesahan keperdataan antara pihak bank dengan penerima kredit. Dari penerima kredit menyerahkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sehingga mengucur kredit sebesar Rp 39,5 miliar. Belakangan, perjanjian itu memiliki celah sehingga Elviera dimintai pertanggungjawaban hukum.


"Yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 39.500.000.000," urai jaksa.


Pada 23 Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Elviera. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 2 tahun penjara. Majelis menilai Elviera terbukti bersama-sama melakukan korupsi.


Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Apa kata MA? Ternyata MA melipatgandakan hukuman Elviera.


"Amar putusan. Kasasi terdakwa tolak, kasasi jaksa penuntut umum kabul," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Kamis (28/12/2023).


Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani. Dwiarso Budi Santiarto sehari-hari juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Adapun panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.


"Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar majelis.

Anehnya, di kasus ini, penerima kredit yaitu Dirut Perusahaan, Canakya Suman dihukum lebih ringan yaitu 6 tahun penjara. (Dw/*)