Sebelumnya pernah kerja di Kamboja, A Maulana promotor judi online di ciduk polisi

Breaking news

Live
Loading...

Sebelumnya pernah kerja di Kamboja, A Maulana promotor judi online di ciduk polisi

Sunday 31 December 2023

Pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber, dimana anggota Reskrim Polres Cianjur menemukan akun promotor judi online di Instagram dengan nama Instagram Kuncen_Bonanza. Dok. Istimewa  (31/12).


Cianjur - Akbar Maulana (23) seorang mahasiswa diringkus jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat usai menjadi promotor dan afiliator judi online. Bahkan pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap kekalahan para penjudi online di situs yang dipromosikannya.


Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber, dimana anggota Reskrim Polres Cianjur menemukan akun promotor judi online di Instagram dengan nama Instagram Kuncen_Bonanza.


"Setelah dilakukan penyelidikan di temukan data pemilik akun tersebut dengan nama Akbar Maulana. Kita tangkap pelaku yang berstatus mahasiswa itu di Purwakarta," kata dia, Sabtu (30/12/2023).


Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya memiliki satu akun media sosial tetapi terdapat beberapa akun yang juga mempromosikan judi online.


"Akun-akun itu mempromosikan sejumlah situs judi online. Tidak hanya di instagram tetapi juga melalui media sosial Facebook," kata dia.


Menurut Tono, dari setiap link judi online uang dipromosikan, dia mendapatkan bayaran Rp 1 juta. "Per bulan dapat Rp 1 juta dari setiap link. Dengan banyaknya akun yang dipromosikan jadi penghasilannya cukup besar," tuturnya.


Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan sebesar 0,5 persen dari pemain yang kalah dari situs judi online uang dipromosikannya.


"Jadi pelaku ini juga dapat penghasilan tambahan, dimana dapat keuntungan dari pemain yang kalah. Besarannya 0,1-0,5 persen," kata dia.


Tono mengungkapkan pelaku ternyata sempat bekerja di perusahaan judi online di Kamboja sebagai marketing.


"Saat bekerja dia mendapatkan gaji Rp 11 juta per bulan. Kemudian setelah keluar, dia menjadi promotor dan afiliator," kata dia.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Dw/*)