Sidang praperadilan Firli Bahuri, Bidkum Polda Metro Jaya sampaikan dugaan transaksi miliaran rupiah

Breaking news

Live
Loading...

Sidang praperadilan Firli Bahuri, Bidkum Polda Metro Jaya sampaikan dugaan transaksi miliaran rupiah

Friday 15 December 2023

Dok. Istimewa (15/12)

Dugaan transaksi miliaran rupiah ini disampaikan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya saat menjawab permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri.


Jakarta - Pemberian uang miliaran rupiah Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, diungkap di sidang praperadilan. Dugaan transaksi pemberian itu disebut terjadi sejak Februari 2021.


Dugaan transaksi miliaran rupiah ini disampaikan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya saat menjawab permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12). Bidkum Polda Metro Jaya mengatakan transaksi antara SYL dan Firli terjadi di safe house Firli.


"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah (atau) safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas," ujarnya di persidangan.


Pemberian itu terjadi ketika sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi di lingkungan Kementan pada 2019-2020.


Sekitar Februari 2021, Firli disebut berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar agar menghubunginya.


"Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi Saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujar dia.

Setelah itu, Irwan Anwar menghubungi Firli. Pada percakapan itu, Irwan diminta menemani SYL bertemu dengan Firli.


"Bahwa setelah Saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar Saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," tuturnya.


Hingga akhirnya, pertemuan itu terealisasi pada 12 Februari 2021. Diduga dalam pertemuan itu ada penyerahan atau transaksi senilai ratusan juta rupiah. (DW/*)