Bantah Pelanggaran Kampanye, Zulfikar Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Breaking news

Live
Loading...

Bantah Pelanggaran Kampanye, Zulfikar Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Tuesday 2 January 2024

Pasalnya Mobil Pajero berplat dinas Polri 70088-VII itu adalah milik pribadinya yang didapatkan secara resmi melalui usulan Kesekjen DPR RI dan tawaran dari staf anggota Fraksi Demokrat. Dok. Istimewa  (2/1).


Tangerang - Calon Legislatif (Caleg)  DPR RI, Dapil Banten III,  Zulfikar  Hamonangan memastikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang  agar bekerja independen dan profesional.  Hal itu ditegaskan Zulfikar kepada awak media, Selasa(2/1/2024).


Menurut Politisi Partai Demokrat itu bahwa, peristiwa dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada dirinya harus dilihat secara komprehensif, tidak sepihak dan mengedepankan azas keadilan.


Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu tegas Bang Zul, sapaan akrab Zulfikar, bukanlah merupakan pelanggaran kampanye. Pasalnya Mobil Pajero berplat dinas Polri 70088-VII itu adalah milik pribadinya yang didapatkan secara resmi melalui usulan Kesekjen DPR RI dan tawaran dari staf anggota Fraksi Demokrat.  Diketahui bahwa plat  polri di mobil  itu  telah berakhir masa berlakunya alias mati . 


Diceritakan Zul, peristiwa dugaan pelanggaran kampanye  itu terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya. Sedangkan saat itu,  dirinya sedang mengelar sosialisasi  kepada masyarakat di wilayah  Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.


Selain tidak ada di lokasi kejadian, Zul menegaskan kalau dirinya  tidak ada didalam Mobil Pajero tersebut.

Sementara yang mengendarai mobil itu , kata Zul, bukanlah tim sukses dan bukan pula atas perintah dirinya.


"Saya sedang sosialisasi dengan masyarakat  di wilayah Kecamatan Kresek.Dapat kabar itu dari tim. Selesai acara jam 16.15  sore. Mobil yang dipakai juga bukan mobil polisi. Itu mobil milik pribadi saya sebagai orang sipil, tidak bersumber dari APBN dan APBD. Mobil itu tidak pernah saya gunakan dan  saya tidak ada didalam mobil itu. Mobil hanya menurunkan penumpang untuk pindah  ke mobil logistik  yang berdekatan dengan mobil berplat polisi dan saat ini plat tersebut sudah dicopot karena masa berlaku sudah berakhir lalu pihak kepolisian  sudah melakukan tilang ," paparnya menjelaskan


"Saya pastikan tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada kampanye.Saya harap Bawaslu Kabupaten Tangerang  bisa bekerja  profesional dan mengedepankan azas keadilan,"  ujar Zulfikar menambahkan.


Dijelaskan Zukfikar, bahwa dalam  aturan undang undang (UU,) MD3  (MPR, DPR, DPD dan DPRD)  dikatakan bahwa anggota DPR RI sebagai lembaga  legislatif yang kokoh dan berwibawa mempunyai hak imun. Seperti halnya dalam proses hukum,  dimana setiap anggota DPR RI yang diminta klarfikasinya harus mendapat persetujuan  dari Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Meski begitu,  untuk menghomati proses hukum,

Zulfikar yang masih aktif sebagai  anggota DPR RI, Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mengaku rela datang  ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang  umtuk memberikan keterangan  (klarifikasi.red) atas masalah tersebut.


"Tentang hak imun sebagai anggota DPR RI jika dipangil terkait proses hukum harus mendapatkan ijin lebih dulu dari MKD DPR RI.  Tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya  telah  datang  memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," pungkas  Caleg Incumben yang menjabat anggota DPR RI sejak 

1 Oktober 2019  lalu.(red)