Hasilkan puluhan juta, Oma bandar open BO di Bekasi

Breaking news

Live
Loading...

Hasilkan puluhan juta, Oma bandar open BO di Bekasi

Tuesday 16 January 2024

Kasus ini sendiri terbongkar setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi. 


Bekasi - Polisi menangkap sosok 'Oma', muncikari remaja open BO di Jatisampurna, Kota Bekasi. Oma bekerja sama dengan pemuda inisial D (17) menjual korban kepada pria hidung belang.


Belakangan diketahui Oma telah menjual 8 korban open BO, terdiri atas 2 anak-anak dan 6 wanita dewasa. Oma berfoya-foya dari hasil open BO para korban tersebut.


Sosok 'Oma' ini terungkap setelah tersangka D ditangkap polisi. Diketahui, D pernah membawa korban remaja usia 15 tahun kepada 'Oma' untuk dijadikan PSK open BO.


Kasus ini sendiri terbongkar setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi. Korban sebelumnya dilaporkan lantaran tidak pulang selama berhari-hari hingga akhirnya diketahui telah dijual oleh muncikari di Bekasi.


Raup Rp 36 Juta buat Foya-foya

Polisi mengungkap muncikari berinisial A alias Oma (52) telah menjalankan bisnis haram menjual ABG open BO di Bekasi selama satu tahun. Selama beroperasi, dia telah meraup puluhan juta rupiah.


"Hasil keterangan tersangka A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1).


Firdaus mengatakan, dari hasil menjual ABG tersebut, tersangka Oma mendapatkan keuntungan puluhan juta. Uang tersebut dia gunakan untuk belanja ke mal dan memenuhi kebutuhan hidupnya.


"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.


Prostitusi di Indekos 28

Selain sebagai muncikari, tersangka Oma berperan menampung para korban. Oma menampung para korban di sebuah indekos nomor 28 di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.


"Untuk tersangka A alias Oma dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry. Korban di kos 28," kata Firdaus.


Indekos ini disewa oleh Oma Rp 1 juta per bulan. Menurut Firdaus, pemilik indekos tidak mengetahui kegiatan prostitusi yang diselenggarakan muncikari Oma ini.


"Jadi kos 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan. Yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu-menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini," katanya.


"Iya (prostitusi) dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ," tambahnya. 


Firdaus menuturkan saat ini Oma telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.

(Dw/*)