Mengubah HGB Jadi SHM biaya hanya 50 ribuan

Breaking news

Live
Loading...

Mengubah HGB Jadi SHM biaya hanya 50 ribuan

Monday 1 January 2024

Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja , dok. Istimewa  (1/01).


Jakarta - Sertifikat hak milik (SHM) lebih banyak dipilih masyarakat ketimbang Hak Guna Bangunan (HGB) dalam persoalan status tanah dan rumah. Pasalnya, status tanah HGB harus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang mengubah HGB menjadi SHM karena memiliki SHM sangat menguntungkan, salah satunya bisa diwariskan.


SHM adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut secara absolut. SHM bisa membuat pemilik tanah terbebas dari potensi masalah sengketa karena punya legalitas yang jelas. Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.


Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.


Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.


Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat dioerbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia


Cara Mengubah HGB Jadi SHM

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (1/1/2024), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:


1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi


Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:

- Identitas diri

- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.


Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

(Dw/*)