Pengacara Siskaeee ajukan penangguhan penahanan

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Pengacara Siskaeee ajukan penangguhan penahanan

Thursday, 25 January 2024

dok. Ist (25/1) Surat permohonan tersebut sudah diterima penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Jakarta - Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke polisi dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Polisi akan mendalami klaim pengacara Siskaeee tersebut.

"Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari bagaimana proses penyidikan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).


Ade Ary juga merespons permohonan penangguhan penahanan Siskaeee. Surat permohonan tersebut sudah diterima penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


"Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," imbuh Adxe Ary.


Namun demikian, pihak kepolisian akan mengkaji terlebih dahulu permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ade Ary mengatakan penangguhan penahanan sepenuhnya jadi kewenangan penyidik.

"Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik," ujarnya.


Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah jadi tersangka kasus produksi film porno. Pengacara mengungkap salah satu alasan pihaknya mengajukan penahanan adalah Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan.


"Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya--tapi kami belum menerima surat dari RS--bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).


Tofan menyebut, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dia juga menyebut kliennya kerap melukai dirinya sendiri. Gangguan kejiwaan tersebut, lanjut dia, makin menjadi saat Siskaeee tersandung kasus tersebut.


"Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu," ujarnya.


Untuk itu, Tofan berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan Siskaeee dalam kasus yang ada. Tofan menjamin kliennya tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum selama proses penyidikan. (Dw/*)