Publik Harus tahu! Dasar Hukum Data Pertahanan Tidak Bisa Sembarangan Dibuka, Seperti Toko Kelontong -->

Breaking news

Live
Loading...

Publik Harus tahu! Dasar Hukum Data Pertahanan Tidak Bisa Sembarangan Dibuka, Seperti Toko Kelontong

Tuesday 9 January 2024

Informasi yang berisiko membahayakan pertahanan dan keamanan negara hanya bisa dibuka bila diperlukan oleh proses pengadilan. Dok. Istimewa  (9/1).


Jakarta - Merespons panasnya perdebatan mengenai pertahanan dan keamanan di debat Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan data pertahanan negara tidak boleh sembarangan dibuka ke publik seterbuka seperti dagangan toko kelontong. Ini dasar hukum dari pernyataan Jokowi merespons perdebatan yang terjadi di antara Prabowo, Anies, dan Ganjar.


Dasar hukum pernyataan Jokowi soal kerahasiaan data pertahanan adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publiik (KIP). Pada Pasal 17 huruf c, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.


Informasi yang berisiko membahayakan pertahanan dan keamanan negara hanya bisa dibuka bila diperlukan oleh proses pengadilan. Bila tidak oleh lembaga penegak hukum, maka informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara tidak boleh dibuka.


Bila informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara dibuka, maka orang yang tidak berhak menerima informasi tersebut dapat kena pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta. Ini diatur di Pasal 54.


Lantas, apa itu 'informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara' yang rahasia itu? Informasi itu adalh meliputi infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer hingga purwarupa persenjataan militer. Ini tercantum dalam bagian penjelasan UU KIP tersebut.


Berikut adalah bunyi pasalnya:


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publiik

Pasal 17


Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/atau

7. sistem intelijen negara.


Pasal 18


(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.


Pasal 54


(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).


PENJELASAN


Pasal 17


Angka 1

Yang dimaksud dengan "Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara" adalah Informasi tentang:

1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;

2. gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;

3 sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;


Ada baiknya kita simak kembali konteks perdebatan Pilpres 2024 dan pernyataan Jokowi bahwa ada data pertahanan yang tidak bisa dibuka ke publik.


"Yang berkaitan dengan pertahanan, yang dengan keamanan negara, yang berkaitan dengan alutsista itu ada yang bisa terbuka tapi banyak yang memang harus kita rahasiakan," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Serang, Banten, Senin (8/1).


Jokowi menekankan data pertahanan menyangkut dengan strategi besar negara. Dia lantas menyebut tidak semua bisa dibuka seperti toko kelontong.


"Karena ini menyangkut strategi besar negara, nggak bisa semua dibuka kayak toko kelontong nggak bisa," ujarnya.


Konteks dari keterangan Jokowi soal kerahasiaan data pertahanan itu tentu saja berkaitan dengan isu di panggung debat ketiga Pilpres 2024. Saat debat pada Minggu (7/1/2024) malam, capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyoroti kondisi pertahanan negara yang dikomandoi capres Prabowo Subianto. Capres nomor urut 02 itu kebetulan memang menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.


Ganjar bicara perihal belum idealnya anggaran pertahanan. Idealnya, anggaran pertahanan perlu 1 sampai 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sekarang masih 0,78% dari PDB. Pembeian alutsista dengan cara utang naik dari 20,7 miliar USD menjadi 25 miliar USD, padahal target rencana strategis minimum essential force (MEF) tidak tercapai. Saat ini, MEF 2024 tidak tercapai karena hanya 65,49% dari target 100%. Dia bertanya ke Anies bagaimana solusi penguatan pertahanan Indonesia.


Anies setuju anggaran pertahanan naik menjadi 1% sampai 1,5%. Utang juga perlu dialokasikan untuk hal-hal yang produktif, serta pajak ditingkatkan dengan optimal. Dengan cara itu, anggaran untuk pertahanan dapat lebih baik. Penyelenggaraan praktik 'middleman' harus ditiadakan dalam pengadaan alutsista.


Pada sesi selanjutnya, Anies bertanya ke Ganjar mengenai nilai kinerja Kementerian Pertahanan RI yang dipimpin Prabowo. Ganjar memberi nilai 5. Dia berbicara mengenai perencanaan anggaran pertahanan yang harus konsisten, bottom-up sesuai kebutuhan riil di lapangan, bukan top-down berdasarkan keinginan pejabat. Bila belanja alat utama sistem pertahanan (alutsista) tidak sesuai kebutuhan, maka alutsista tersebut berisiko teronggok di 'museum' saja. Anda dapat menyimak kalimat perdebatan ini di tautan video rekaman debat dari kanal YouTube KPU ini.


Anies kemudian bicara mengenai kesejahteraan prajurit serta pembelian alutsista bekas yang dia tidak setuju karena berisiko terhadap keselamatan. Anies memberi skor rendah untuk Kemenhan di bawah kepemimpinan Prabowo, yakni 11 dari skala 0 sampai 100. Prabowo kemudian menanggapi.


"Sekali lagi, data-data yang Bapak pegang adalah keliru, dan juga Pak Ganjar tadi banyak kelirunya," kata Prabowo merespons Anies dan Ganjar sekaligus.


Soal program di kementeriannya, Prabowo menjelaskan banyak partai politik di DPR mendukungnya, termasuk partai-partai pendukung Anies dan Ganjar di Pilpres 2024. Anies kemudian merespons balik bahwa ada ancaman-ancaman nyata di luar alutsista yang dibeli berdasarkan selera. Ancaman nyata yang dimaksud Anies penting untuk diwaspadai adalah ancaman penipuan online, peretasan, judi online, hingga terorisme.


Prabowo balik merespons Anies. Prabowo bersedia bicara terbuka soal pertahanan negara. Namun Prabowo kemudian menjelaskan bahwa ada perkara rahasia terkait pertahanan yang tidak bisa dibuka ke publik.


"Tapi saya ingatkan, Bapak (Anies) cinta tidak dengan negara ini? Masak kita mau buka semua kekurangan kita, sema masalah kita kita buka di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada, Profesor (Anies)," kata Prabowo.


Anies ingin semuanya dibuka di depan umum. Menurutnya, ini bukan persoalan rahasia. Memangnya data apa yang diminta Anies? Data yang diminta Anies dibuka Prabowo di depan publik adalah mengenai penguasaan lahan 340 ribu hektare oleh Prabowo. Isu kepemilikan lahan Prabowo ini sudah disinggung Anies sejak awal debat.


"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak Presiden menyampaikan Bapak punya lahan lebih dari 340 ribu hektare, sementara TNI kita, prajurit kita tidak punya rumah dinas. Itu fakta, tidak perlu dibicarakan secara terututp. Itu kekurangan yang harus diperbaiki," kata Anies. (Dw/*)