Terkait Kasus Persetubuhan ABG, 9 Terdakwa Sudah di Vonis Bui, Oknum Brimod dan Kades Bebas

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Kasus Persetubuhan ABG, 9 Terdakwa Sudah di Vonis Bui, Oknum Brimod dan Kades Bebas

Friday 19 January 2024

Dok. Ilustrasi (19/1/2024) Putusan majelis hakim tersebut turut dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Parimo. 


Sulteng, Kabupaten Parigi Moutong - Oknum anggota brimob berinisial MKS dan kepala desa (Kades) inisial HR divonis bebas dalam kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parimo menilai keduanya tidak bersalah.


Putusan majelis hakim tersebut turut dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Parimo. Pihak Kejaksaan akan menempuh upaya kasasi terkait putusan tersebut.


"Makanya itu dibilang (hakim PN Parimo) kades tidak melakukan, termasuk brimob juga, padahal kan saksi korban kan mengaku 3 kali, brimob satu kali (melakukan persetubuhan)" ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto, Jumat (12/1/2024).


Irwanto mengatakan 11 terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang putusan di PN Parimo pada Kamis (11/1). 9 terdakwa divonis bersalah sedangkan MKS dan HS divonis bebas karena ada keterangan berbeda disampaikan saksi di pengadilan.


"(9 terdakwa) sudah, sudah semua itu (vonis), ada yang 9 tahun ada yang 8 tahun (penjara). Yang 2 ini memang, kemarin agak anu, saksinya itu kurang memang, dan saksi itu banyak membelok pada saat di persidangan," terangnya.


"Kasasi kita, upaya kasasi kita, kasasi 2, yang lain diterima kemungkinan karena sudah lebih dari 3/4 kan," tegasnya.


Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut korban diperkosa sejak April 2022 lalu.


"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus, Kamis (1/6/2023).


9 Terdakwa Divonis 8 dan 12 Tahun Penjara:


1. Muh Taufik divonis 9 tahun penjara

2. Abdul Rahim divonis 10 tahun penjara

3. Arif Rahman Hakim (Guru) divonis 12 tahun penjara

4. Kamaruddin divonis 9 tahun 6 bulan penjara

5. Asral S divonis 9 tahun penjara

6. Aksar Andiguni divonis 9 tahun 6 bulan penjara

7. Agam Krisna divonis 8 tahun penjara

8. Fahrul Nasari divonis 8 tahun 6 bulan penjara

9. Awit Metungku divonis 8 tahun penjara. (Dw/*)